Ahli Hukum: Jokowi Seharusnya Dihadirkan di Sidang Tom Lembong

5 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra berpendapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) seharusnya dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016.

Menurut Wiryawan, keterangan Jokowi diperlukan untuk bisa menilai apakah ada perintah terkait dengan pemenuhan stok gula pada saat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian disampaikan Wiryawan saat memberikan keterangan secara virtual dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/6).

"Fakta persidangan salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL [Induk Koperasi Kepolisian Negara] itu ada arahan dari presiden pak untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak. Ada lah terbit perintah presiden pak. Pertanyaan saya pak, apakah menteri bisa melawan perinta presiden?" tanya penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.

"Presiden saat itu pak, (tahun 2015/2016)," tegas Zaid.

Menjawab itu, Wiryawan menjelaskan alangkah baik agar Jokowi dihadirkan ke dalam persidangan untuk memberikan informasi terkait permasalahan guala dimaksud.

Menurut dia, hal itu penting agar kedudukan pemberi dan penerima perintah terkait dengan kegiatan pemenuhan stok gula menjadi terang, jelas dan objektif.

"Kalau memang ada arahan presiden dan menteri melaksanakan tugas, perintah arahan presiden, maka sebaiknya ada bukti bahwa memang presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya presiden dihadirkan pak untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih klir, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya," kata Wiryawan.

Dia memandang presiden dalam kasus pemenuhan stok gula ini adalah Jokowi tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab terhadap setiap penugasan yang diberikan kepada para menterinya.

"Dalam hal perintah presiden sudah dilaksanakan dan tujuan dari perintah presiden tercapai pak, stok gula nasional terpenuhi, harga turun drastis, masyarakat bisa menerima dan membeli dengan harga murah dengan stok yang berlimpah ada pak. Pertanyaan selanjutnya, ketika ini dipermasalahkan, tolong jawab jujur pak, siapa yang bertanggung jawab?" tanya Zaid.

"Seorang pejabat apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan. Seorang pejabat, pimpinan yang baik, dia tentu akan bertanggung jawab atas penugasan yang dilakukan," kata Wiryawan.

"Nah, kalau seorang bawahan, menteri misalnya, sudah melaksanakan perintah dan tercapai tujuan, maka di sini... tentu saja menteri ini kan memberikan kontribusi pada prestasi pemerintahan. Nah, dalam konteks seperti ini, presiden tetap dalam lingkup yang harus bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan, sebagai satu-satunya pemimpin pemerintahan, di dalam sistem presidensial kita ini," ungkapnya.

Menurut Wiryawan, menteri merupakan penanggung jawab sekunder dan presiden menjadi penanggung jawab primer dalam setiap penugasan yang diberikan.

"Ketika ada seorang menteri setelah melaksanakan perintah presiden, perintahnya berhasil, harga gula teratasi, stok gula teratasi, 10 tahun kemudian dia dipermasalahkan secara pidana, apa sudut pandang hukum administrasi negara terhadap kondisi tersebut pak? Apakah ini yang dimaksud kriminalisasi atau seperti apa pak?" tanya Zaid lagi.

"Dalam hukum administrasi, seseorang yang melaksanakan perintah, dia tidak bertanggung jawab secara mandiri, maka pertanggungjawaban utama dari perintah itu adalah si pemberi perintah," tutur Wiryawan.

"Si penerima perintah dan melaksanakan dalam batas yang ditentukan dalam prapelaksanaan tugas itu, dia hanya bertanggung jawab secara sekunder. Si penanggung jawab primer adalah pemberi perintah. Maka, untuk klirnya sebenarnya pemberi perintah dihadirkan pak," kata Wiryawan.

Jokowi belum pernah diperiksa di tahap penyidikan, tak ada keterangan dia yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang notabene menjadi pegangan dalam pembuktian di pengadilan

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |