Ajukan Eksepsi, Eks Bos PT DSI Minta Buka Seluruh Dokumen Perusahaan

3 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa perkara kasus dugaan tindak pidana penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, meminta agar pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang menjeratnya ditempatkan sesuai dengan kewenangan, kedudukan, dan waktu terjadinya setiap peristiwa.

Permintaan tersebut disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (29/7).

Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, Mery menyatakan setelah tidak lagi menjabat sebagai direksi, ia sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan operasional PT Dana Syariah Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itu, ia berharap pertanggungjawaban atas kegiatan operasional perusahaan seharusnya dibebankan kepada pihak yang menjalankan dan mengendalikan perusahaan pada saat kegiatan tersebut berlangsung.

Dalam nota keberatannya, Mery juga menyampaikan bahwa ketika dirinya masih menjabat sebagai direksi, PT Dana Syariah Indonesia belum memiliki lender, borrower, maupun kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang kini menjadi pokok perkara.

"Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, belum ada borrower, belum ada penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan. Kegiatan yang sekarang dipersoalkan belum berjalan pada masa jabatan saya. Seluruh kegiatan yang sekarang dipersoalkan berjalan setelah saya mengundurkan diri. Fakta inilah yang harus diperiksa secara jujur dalam persidangan," ujar Mery dalam nota keberatannya.

Mery juga menyatakan kegiatan internal campaign yang disebut dalam perkara tersebut dijalankan setelah dirinya tidak lagi berada dalam struktur direksi. Karena itu, ia mengaku tidak pernah diberi tahu, dimintai persetujuan, maupun terlibat dalam pelaksanaannya.

Minta seluruh dokumen dibuka

Selain itu, Mery meminta seluruh dokumen perusahaan yang berkaitan dengan operasional PT DSI dibuka dalam persidangan.

Dokumen tersebut antara lain meliputi perubahan pengurus, data lender dan borrower pertama, penghimpunan serta penyaluran dana pertama, notulen rapat direksi, komunikasi internal, hingga dokumen persetujuan proyek.

Menurut dia, pembukaan dokumen tersebut diperlukan agar majelis hakim dapat menilai secara objektif pihak yang memiliki kewenangan dan kendali atas operasional perusahaan pada saat dugaan tindak pidana terjadi.

Dalam eksepsinya, Mery juga mengklaim nota keberatan yang diajukannya tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan kepentingan para lender.

Sebaliknya, ia mendukung agar seluruh fakta mengenai pengelolaan dana dan aset perusahaan diungkap secara terbuka melalui proses persidangan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus fraud atau penipuan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ketiga tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Selain itu, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan mantan Direktur BEI dan OJK sebagai tersangka.

Jaksa penuntut umum mendakwa Mery Yuniarni bersama Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui dugaan proyek fiktif dan skema lender internal.

Polisi menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Bareskrim juga telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |