Jakarta, CNN Indonesia --
AKSI Keadilan Indonesia menyatakan sepakat dengan pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom yang melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan artis.
"Kami setuju pengguna narkotika tidak perlu ditangkap dan diproses hukum," kata Kordinator Bantuan Hukum dan Advokasi AKSI Keadilan Indonesia, Totok Yuliyanto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/7).
AKSI Keadilan Indonesia adalah sebuah organisasi nonprofit di Bogor yang melakukan kerja-kerja advokasi termasuk bantuan hukum termasuk terhadap korban ketergantungan narkoba.
Totok mengatakan pihaknya menolak pendekatan pemidanaan dan mendukung pendekatan kesehatan terhadap pengguna narkotika.
Dia menyebut larangan penangkapan terhadap pengguna narkoba dari kepala BNN itu harus dilaksanakan di tingkat bawah, termasuk instansi kepolisian.
"Dengan mekanisme dan alur yang jelas, khususnya ketika mereka tidak diproses hukum dan dibawa ke tempat rehabiltasi," ucap dia.
Kendati demikian, kata Totok, praktik rehabilitasi di Indonesia juga harus dibenahi. Sebab, sering kali proses rehabilitasi tidak disesuaikan dengan kebutuhan, keinginan dan kemampuan pengguna narkotika.
"Sehingga seringkali terasa seperti pemidanaan dan dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk mencari keuntungan," tutur Totok.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis.
Marthinus mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan pidana.
"Lho kan begini, jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi," kata Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7).
Marthinus mengatakan di Indonesia ada 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi. Ia mengajak masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya.
"Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan sudah diatur, lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," ujarnya.
(dis/kid)