Alasan Pelapor Polisikan Rismon soal Buku 'Gibran End Game'

13 hours ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait buku berjudul Gibran End Game. Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, pada Jumat (24/4).

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Irwan mengaku merasa dirugikan setelah membeli buku tersebut dalam jumlah cukup besar. Ia menyebut awalnya berencana membeli 200 hingga 300 eksemplar, namun baru merealisasikan pembelian sebanyak 60 buku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku 'Gibran End Game', di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku," kata Irwan kepada wartawan.

Irwan menjelaskan pembelian dilakukan saat kegiatan car free day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2026. Ia tertarik membeli buku tersebut karena materi yang disampaikan penulis.

Total pembayaran untuk 60 buku itu mencapai Rp6.002.500.

Namun, menurut Irwan, polemik muncul setelah Rismon membuat pernyataan yang justru membantah isi buku tersebut. Ia mengaku terkejut karena penulis disebut tidak lagi mengakui kebenaran materi dalam bukunya.

"Dalam berjalannya waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia," ujarnya.

Atas dasar itu, Irwan memutuskan menempuh jalur hukum. Dalam laporannya, ia turut menyertakan barang bukti berupa buku Gibran End Game serta bukti pembayaran pembelian.

Rismon dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. 

Belum ada pernyataan dari Rismon terkait laporan ini.

Sebelumnya, Rismon juga sempat terseret kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam perkara tersebut, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Namun, proses hukum itu berakhir setelah Rismon mengajukan permohonan restorative justice yang disetujui oleh Jokowi selaku pelapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan pihaknya telah mencabut status tersangka Rismon dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026," kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (17/4).

(tis/tis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |