Jakarta, CNN Indonesia --
Wacana pemakzulan Bupati Pati Sudewo kandas di tangan DPRD Kabupaten Pati. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket, Jumat (31/10).
Dalam rapat tersebut, terdapat dua opsi. Pertama, opsi pemakzulan diusulkan Fraksi PDI-Perjuangan. Kedua, pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.
Hasilnya, dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga usulan pemakzulan kandas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan," ujar Ketua DPRD Pati Ali Badrudin dikutip dari Antara.
Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Sudewo. Rekomendasi DPRD Pati akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.
Ali menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses ini karena semua sudah dijadwalkan sejak awal dan rapat juga dilaksanakan secara netral.
Menurutnya, Sudewo telah menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki kinerja ke depan. DPRD Pati pun akan mengawal melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Ali meminta masyarakat Pati menerima hasil paripurna yang batal memakzulkan Sudewo.
"Apa pun hasilnya, itu sah menurut undang-undang. Kami menghargai hak masing-masing fraksi. Jika ada kritik kepada kami, khususnya PDI Perjuangan, kami siap menerimanya," ujarnya.
Pansus hak angket terkait Sudewo bekerja sejak 13 Agustus 2025. Kemudian hari ini dilakukan rapat paripurna penyampaian hasil hak angket oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Bandang Teguh Waluyo.
Dalam laporannya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan 12 poin hasil investigasi atas berbagai kebijakan bupati, di antaranya soal kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur serta kebijakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kemudian terkait penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah jabatan dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.
(sfr)

4 hours ago
7

















































