Anak Menteri Imigrasi Jadi Korban Penipuan Bisnis Tas Mewah Hermes

4 hours ago 3

Surabaya, CNN Indonesia --

Anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Prima Andre Rinaldo Azhar menjadi korban penipuan jual-beli tas mewah impor merek Hermes senilai Rp800 juta.

Terdakwa dalam kasus ini yakni Muhammad Darmawanto, pria asal Surabaya, Jawa Timur. Darmawanto kini divonis 1 tahun 5 bulan penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menetapkan penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Satyawati Yuni saat membaca amar putusannya di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menyebut kasus ini bermula saat terdakwa Darmawanto menawarkan kerja sama investasi bisnis tas impor Hermes kepada Prima dengan keuntungan 10 persen, pada Desember 2023.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa meminta beberapa foto detail tas impor merek Hermes kepada salah seorang saksi. Foto itu kemudian dikirim kepada korban melalui pesan WhatsApp.

"Menawarkan kerja sama mendatangkan tas dari luar negeri (impor) merk Hermes. Di mana tas tersebut sudah ada buyer (pembeli), kemudian untuk meyakinkan saksi Prima Andra Rinaldo Azhar, terdakwa mengirimkan beberapa foto tas merk Hermes lengkap dengan spesifikasi antara lain Tas Impor type K20 gris asphalt ostrich GHW#U full set dan tas impor type Bnib B25 togo+croco Full set ori rec 2023," ucap majelis hakim.

Prima pun tertarik dan bersedia menyerahkan modal kepada Darmawanto sebesar Rp500 juta, dengan dua kali transaksi yakni Rp300 juta pada 4 Desember 2023, dan Rp200 juta pada 6 Desember 2023.

Selanjutnya, Darmawanto menjanjikan modal usaha dan hasil keuntungan akan dikembalikan pada 5 Januari 2024.

Lalu, Darmawanto kembali menghubungi Prima dengan tujuan menawarkan lagi modal usaha dengan nominal Rp300 juta.

"Di mana terdakwa menjanjikan modal usaha dan hasil keuntungan tersebut akan dikembalikan pada tanggal 25 Desember 2023," ucapnya.

Setelah menerima uang sebesar Rp800 juta, terdakwa tidak menggunakannya sebagai modal usaha jual-beli tas impor. Melainkan digunakan mengembalikan modal kepada seorang saksi sebesar Rp200 juta.

"Terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang kepada saksi Nur Chelsea Ragil Pracasti yakni pada tanggal 6 Desember 2023 sebesar Rp150 juta," katanya.

Namun hingga jatuh tempo, Darmawanto belum mengembalikan modal usaha dan keuntungan 10 persen kepada Prima.

"Perbuatan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan dengan cara seperti uraian di atas mengakibatkan saksi Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian sebesar Rp800 juta," ujar majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Darmawanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyatakan pihaknya pikir-pikir dalam vonis tersebut.

"Pikir-pikir," ujar Gede.

Sementara, Darmawanto menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Terima," kata Darmawanto.

(fra/frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |