Jakarta, CNN Indonesia --
Ditjen Imigrasi memperpanjang masa tinggal hingga 30 hari untuk Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak erupsi gunung berapi di Indonesia.
Dalam pernyataan di Instagram, Senin (7/9), kebijakan ini diberikan menyusul peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan sejumlah gunung berapi lain di wilayah Indonesia.
"Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan," tulis Ditjen Imigrasi di Instagram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain penambahan masa tinggal, Ditjen Imigrasi juga menggratiskan biaya overstay atau masa lebih tinggal akibat kondisi darurat. Adapun ketentuan ini perlu laporan dari WNA yang bersangkutan dengan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara setempat.
"Tarif biaya beban Rp0 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut dengan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara," tulis Ditjen Imigrasi.
Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi mengimbau WNA untuk datang ke kantor imigrasi terdekat untuk melaporkan diri dan membawa dokumen yang dibutuhkan untuk mendapat penambahan masa tinggal sekaligus Rp0 untuk biaya overstay.
"Ditjen Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di TPI Udara menyusul peningkatan aktivitas vulkanik di sejumlah wilayah yang memicu penundaan dan pembatalan penerbangan."
"Warga Negara Asing yang terdampak diimbau agar segera melaporkan diri ke kantor imigrasi terdekat, dengan membawa surat keterangan atau bukti pembatalan dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara)," demikian pernyataan Ditjen Imigrasi.
Saat ini sejumlah gunung berapi di Indonesia masih dalam status siaga. Tiga di antaranya adalah Anak Krakatau (Lampung), Semeru (Jawa Timur), dan Ili Lewitolok (Nusa Tenggara Timur).
(ikw/har)

6 hours ago
6














































