Dukcapil Dorong NIK Jadi Identitas Tunggal Layanan Publik

8 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) di berbagai layanan publik.

Langkah ini diambil di tengah masih beragamnya nomor identitas yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan, mulai dari SIM, paspor, BPJS, NPWP, hingga Kartu Keluarga.

NIK dinilai memenuhi syarat sebagai basis identitas lintas layanan karena bersifat unik, berlaku seumur hidup, dan tercantum di setiap dokumen kependudukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, penguatan NIK sebagai identitas tunggal juuga sejalan dengan amanat Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, pemanfaatan data kependudukan kini telah menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan modern.

"Data kependudukan saat ini telah menjadi salah satu backbone penting dalam tata kelola pemerintahan modern. Berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan layanan publik memanfaatkannya untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung lebih cepat, lebih tepat, dan lebih akurat," ujar Teguh baru-baru ini.

Menurut Teguh, skala pemanfaatan data kependudukan pun terus berkembang. Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 7.762 lembaga telah melakukan kerja sama pemanfaatan data dengan Ditjen Dukcapil. Jumlah tersebut terdiri atas 2.585 lembaga pusat dan 5.177 lembaga daerah.

Pada periode yang sama, total akses terhadap data kependudukan mencapai 20.522.425.934 hits, dengan rata-rata 8-9 juta hits per hari. Angka tersebut menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung kebutuhan layanan publik.

Dengan data tersebut, maka pemanfaatan data kependudukan kini telah menjangkau hampir seluruh sektor pelayanan publik, termasuk kesehatan, pendidikan, perpajakan, perbankan, bantuan sosial, kepesertaan jaminan sosial, perizinan, hingga layanan pemerintahan berbasis elektronik.

"Melalui pemanfaatan data kependudukan, proses verifikasi identitas masyarakat dapat dilakukan secara cepat dan akurat. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat akuntabilitas serta meminimalkan potensi kesalahan data," katanya.

NIK Jadi Penghubung Antar-Layanan

Semakin luasnya pemanfaatan data kependudukan juga mendorong kebutuhan terhadap satu identitas yang dapat digunakan lintas layanan.

Teguh mengatakan, interoperabilitas antarinstansi diperlukan agar masyarakat tidak harus berulang kali menyerahkan data identitas ketika mengakses berbagai layanan publik.

"Prinsipnya sederhana, masyarakat cukup memiliki satu identitas yang valid. Selanjutnya, dengan tetap mengedepankan keamanan dan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, data tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai instansi untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien," ujar Teguh.

Konsep tersebut sejalan dengan karakteristik NIK yang unik, berlaku seumur hidup, dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan. Penguatan NIK sebagai identitas tunggal diharapkan dapat menjadi basis bagi integrasi berbagai layanan pemerintah.

Pemanfaatan data kependudukan juga memiliki peran penting dalam program perlindungan sosial. Data Dukcapil digunakan dalam proses pemadanan data penerima bantuan sosial maupun subsidi pemerintah untuk meningkatkan akurasi penyaluran program kepada masyarakat yang berhak.

Dengan basis data kependudukan yang terintegrasi, pemerintah dapat memperkuat proses verifikasi penerima program sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih tepat sasaran.

Selian itu, penguatan NIK sebagai identitas tunggal berjalan beriringan dengan pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ditjen Dukcapil mendorong IKD sebagai bagian dari ekosistem layanan publik digital.

Hingga Juli 2026, jumlah pengguna aktif IKD telah melampaui 20,5 juta orang. Pemerintah juga menargetkan 143 kabupaten/kota sebagai lokasi pengembangan ekosistem layanan berbasis identitas digital.

Ditjen Dukcapil turut mengembangkan teknologi Liveness Detection yang memungkinkan aktivasi IKD dilakukan secara mandiri dari mana saja. Pengembangan tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat dengan tetap memperhatikan keamanan dan perlindungan data pribadi.

Diperkuat Teknologi Biometrik

Transformasi identitas digital juga diperkuat dengan teknologi biometrik. Hingga Semester I 2026, layanan Face Recognition (FR) yang dikembangkan Ditjen Dukcapil telah digunakan sebanyak 667.348.734 kali untuk mendukung verifikasi identitas elektronik pada berbagai layanan publik dan transaksi digital.

Pengembangan biometrik tersebut berlangsung secara bertahap. Fondasinya dibangun melalui implementasi KTP-el pada 2011 dengan perekaman biometrik penduduk berupa sidik jari, iris mata, dan foto wajah.

Selanjutnya, Ditjen Dukcapil mengembangkan teknologi FR dan mulai mengimplementasikannya secara resmi sebagai sistem verifikasi identitas digital pada 2020. Pemanfaatannya kemudian semakin berkembang melalui IKD sejak 2022.

Hingga Semester I 2026, sektor perbankan menjadi pengguna terbesar layanan FR dengan 299.642.054 akses. Disusul kelompok lain-lain sebanyak 109.499.546 akses, non-kementerian/lembaga 103.318.062 akses, kementerian/lembaga 65.221.273 akses, serta jasa pembayaran 55.555.061 akses.

Pemanfaatan tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan terhadap verifikasi identitas yang kuat semakin meningkat seiring berkembangnya layanan digital.

Dengan penguatan NIK, pengembangan IKD, serta pemanfaatan teknologi biometrik, pemerintah terus membangun ekosistem identitas digital yang dapat mendukung integrasi layanan publik.

Langkah tersebut menempatkan NIK dan data kependudukan sebagai salah satu fondasi Digital Public Infrastructure (DPI) Indonesia.

Dengan demikian, penguatan identitas tunggal diarahkan untuk membuat layanan pemerintah semakin terintegrasi sekaligus memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan dengan identitas yang valid, aman, dan dapat diverifikasi.

(rea/rir)

Read Entire Article
Kasus | | | |