KPK Ungkap Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Bupati Bolmut Rp11 Miliar

3 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Sirajudin langsung ditahan selama 20 hari pertama sampai 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu (1) orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL [Sirajudin Lasena]," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di kantornya, Jakarta, Selasa (22/9) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut konstruksi kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Sirajudin.

Pemerasan

Taufik menuturkan perkara ini bermula dari adanya laporan aduan masyarakat, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan.

Bupati Sirajudin, terang dia, diduga mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) PBJ.

Selain itu, Sirajudin juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR.

Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS.

Selanjutnya, kata Taufik, atas persetujuan bupati, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di ploting sebelumnya.

Kemudian, Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.

"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar," ungkap Taufik.

Penerimaan lainnya

Taufik mengungkapkan Sirajudin juga diduga memperolah penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 dengan
total mencapai Rp11,14 miliar.

Dugaan gratifikasi itu diterima dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp350 juta; serta penerimaan lainnya dari pihak-pihak lain senilai Rp10,79 miliar.

"Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj. Bupati Bolmut dan tahun 2025-2026 saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030," kata Taufik.

Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo. KPK menangkap total 14 orang dengan enam di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka ialah Sirajudin beserta kepala dinas pertanian, kepala badan pengelolaan keuangan daerah (BPKAD), asisten pribadi bupati, sekretaris bupati, dan pihak swasta.

Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai senilai Rp200 juta, dengan rincian, Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR.

(ryn/fra)

Read Entire Article
Kasus | | | |