Fadli Zon soal PTUN Kandaskan Gugatan Koalisi Sipil: Sesuai Harapan

6 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terkait pernyataannya mengenai pemerkosaan massal Mei 1998 sudah sesuai dengan harapannya.

"Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan. Menurut pendapat saya memang tidak ada satu bukti yang mendukung adanya perkosaan massal pada 1998. Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tapi bukan state actor, bukan sistematis," kata Fadli Zon di Beijing, Minggu (26/4) malam, seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, PTUN Jakarta pada 21 April 2026 menyatakan tidak dapat menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terkait pernyataan Fadli Zon.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut dengan menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Majelis hakim menilai objek sengketa berupa pernyataan Fadli Zon tidak memenuhi unsur keputusan tata usaha negara karena tidak menimbulkan akibat hukum yang konkret, individual, dan final.

Fadli Zon sebelumnya menyampaikan pandangan terkait peristiwa kerusuhan Mei 1998, termasuk dalam sebuah siniar  pada 10 Juni 2025 serta pernyataan resmi pada 16 Juni 2026.

Dalam pernyataan tersebut, ia menyinggung laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)--termasuk atas dugaan pemerkosaan massal pada 1998--yang disebutnya tidak didukung bukti kuat serta mengingatkan agar tidak "mempermalukan bangsa sendiri".

"Peristiwa pemerkosaan pada 1998 itu bukan terstruktur, tetapi pelakunya kriminal, preman, dan sebagainya. Kita tidak ingin membelokkan sejarah. Saya juga sudah melakukan studi dan menulis buku soal ini," ujar Fadli.

Ia menegaskan pernyataannya tidak berkaitan dengan penyusunan ulang buku sejarah oleh Kementerian Kebudayaan. Menurut dia, proses penulisan sejarah tidak dipengaruhi oleh pernyataan yang pernah ia sampaikan dalam forum publik.

"Itu tidak ada kaitannya dengan buku sejarah. Awalnya saya sampaikan di podcast dan sudah saya jelaskan di DPR secara gamblang," katanya.

Fadli juga menegaskan pemerintah tidak boleh membelokkan sejarah, namun tetap menilai tidak terdapat bukti hukum yang menunjukkan peristiwa tersebut sebagai tindakan yang terstruktur oleh negara.

"Bahwa memang hal itu tidak terjadi, dan tidak ada bukti hukumnya. Tapi kalau pemerkosaannya, ya mungkin saja terjadi, tapi bukan seperti bayangan orang ketika bicara seperti ada aktor yang merencanakan misalnya seperti kejadian 'Nanjin Massacre' di China, ada ribuan perempuan diperkosa oleh tentara Jepang atau seperti perkosaan terhadap orang Bosnia oleh tentara Serbia, baru itu 'state actor' sementara kalau yang terjadi pada 1998 itu 'riots' (kerusuhan)," jelas Fadli.

Sementara itu, atas putusan PTUN Jakarta itu, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bakal mengajukan banding atas tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan Fadli Zon yang diduga menyangkal peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998.

"Yang pasti upaya banding akan kami ajukan lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ujar Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Daniel Winarta dalam konferensi pers di Komnas Perempuan, Rabu (22/4), sebagaimana dikutip dari akun Instagram LBH Jakarta.

Daniel menjelaskan gugatan tersebut tidak terlepas dari upaya meneguhkan kewenangan PTUN dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintahan.

Dia menerangkan pernyataan resmi yang disampaikan Fadli Zon melalui siaran pers, media sosial, maupun situs resmi merupakan bagian dari tindakan faktual pemerintah.

Dalam memori banding nanti, lanjut dia, pihaknya akan menekankan pernyataan tersebut termasuk dalam ranah hukum administrasi negara.

Dengan demikian, perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan absolut PTUN untuk memeriksa dan mengadili.

"Ini merupakan tindakan faktual yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara. Itu yang paling penting," ujarnya.

[Gambas:Youtube]

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |