Fakta-fakta Hasil Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Haji

6 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status perkara dugaan kasus korupsi haji ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar ekspose pada Jumat (8/8) pekan lalu.

Sejumlah nama telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK bahkan mengaku berharap bisa menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

"Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepatnya, red.)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan kuota haji reguler dan khusus. Merujuk UU Haji dan Umrah, kuota haji khusus regular mestinya 92 persen berbanding 8 persen pada 2024.

Namun, pada praktiknya, tambahan kuota antara haji khusus dan regular kala itu menjadi 50:50. Selain Yaqut, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak swasta dalam kasus tersebut.

Sementara, di DPR, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Lalu, sejauh apa perkembangan kasus tersebut di KPK, berikut fakta-faktanya:

Temuan awal

Dugaan kasus korupsi kuota haji di era Yaqut bermula dari laporan sejumlah pihak ke KPK pada 2024. Laporan antara lain dilayangkan kelompok mahasiswa seperti Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).

Berdasarkan catatan, total ada lima laporan dalam kasus yang sama. Laporan-laporan itu secara umum meminta KPK memeriksa dan menangkap Yaqut atas dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.

Kuota haji yang dimaksud merujuk pada keputusan Kemenag pada 2023 di bawah Yaqut yang mengalihkan kuota haji regular ke khusus. Kala itu, pemerintah Indonesia di bawah Presiden ketujuh Joko Widodo menerima tambahan kuota haji untuk 2024 sebesar 20 ribu.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota itu mestinya dialokasikan 92 persen untuk kuota regular, dan 8 persen sisanya untuk khusus. Namun, pada praktiknya, Kemenag justru membaginya menjadi 50:50 atau 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK memprediksi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Naik tahap penyidikan

Sehari usai meminta keterangan Yaqut pada Kamis (7/8), KPK langsung menaikkan status dugaan kasus korupsi haji ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8).

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya KPK kala itu belum menetapkan tersangka.

"Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

Yaqut dicegah ke luar negeri

Empat hari kemudian, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.

Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiga orang tersebut di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

Sedangkan, dua sisanya yakni bekas staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz dan pihak swasta, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo.


Read Entire Article
Kasus | | | |