Gerindra: Indonesia Tak Kenal Paham LGBTQ

3 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong menegaskan bahwa partainya mendukung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengkategorikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap negara.

Bahtra berpendapat Indonesia selama ini tak mengenal atau mengakui paham tersebut. Dia pun menilai penerbitan Perpres tersebut sebagai hal yang lumrah.

"Saya pikir itu bagus ya. Dan memang kita di negara kita kan tidak mengenal soal itu ya. Presiden menyampaikan secara tegas, dan kita harus mendukung," kata Bahtra di kompleks parlemen, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita support pemerintah pusat lah," imbuhnya.

Meski begitu, Bahtra ingin wacana atau usul agar pemidanaan terhadap praktik LGBTQ dikaji mendalam. Usulan itu sebelumnya disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengaku tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemidanaan LGBTQ.

"Tetapi yang pasti di negara kita kan belum diperbolehkan, jadi saya pikir harus ada pidana-pidananya lebih jauh, nanti mungkin ada kajian yang lebih mendalam," katanya.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 mengatur sejumlah klasifikasi ancaman terhadap negara, termasuk penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) yang masuk dalam kategori ancaman nonmiliter.

Perpres itu antara lain memasukkan penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, hingga penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Sementara, Komisi VIII DPR bidang sosial dan keagamaan menyatakan terbuka dengan wacana RUU Pidana LGBTQ yang didorong MUI.

Meski begitu, Marwan menyebut hingga saat ini tak ada pembahasan internal, apalagi naskah akademik RUU tersebut di DPR.

Marwan mengatakan pihaknya hanya terbuka jika ada pihak yang ingin agar larangan LGBT diatur langsung lewat undang-undang. Nantinya, pengusul bisa menyertakan naskah akademik untuk melihat urgensi dan kajian RUU tersebut.

"Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga," ujar Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang di kompleks parlemen, Senin (6/7).

(thr/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |