Hakim: Kerugian Negara di Kasus Impor Gula Tom Lembong Rp194,71 Miliar

3 hours ago 4

CNN Indonesia

Jumat, 18 Jul 2025 21:35 WIB

Hakim Tipikor Jakarta menyatakan kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula oleh Tom Lembong sebesar Rp194,71 miliar, lebih rendah dari tuntutan JPU. Majelis hakim Tipikor Jakarta mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp194,71 miliar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Tipikor Jakarta mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp194,71 miliar.

Jumlah tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai kerugian keuangan negara dalam perkara Tom senilai Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar).

"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara kerugian keuangan PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) Persero karena uang sejumlah Rp194.718.181.818,19 harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," kata hakim anggota Alfis Setyawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Hakim menjelaskan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.

Hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa sebesar Rp320,6 miliar.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap Gula Kristal Putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata, perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih dengan Gula Kristal Mentah sejumlah Rp320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti," ujar hakim.

Hakim menyatakan unsur kerugian negara terbukti melalui perbuatan melawan hukum Tom yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain (berkas terpisah). Hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti ke Tom karena yang bersangkutan tidak menikmati uang hasil korupsi.

"Maka perhitungan sejumlah Rp320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara. Menimbang bahwa berdasarkan kerugian keuangan negara di atas, maka unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam wujud perbuatan terdakwa," ucap hakim.

Tom divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih rendah dari tuntutan JPU yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.

Baik Tom maupun JPU menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |