CNN Indonesia
Senin, 27 Okt 2025 16:49 WIB
Hakim menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim selaku tersangka kasus dugaan penghasutan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim selaku tersangka kasus dugaan penghasutan.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor: 129/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Hakim menyatakan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap Muzaffar telah sesuai prosedur hukum acara yang berlaku. Dengan putusan ini, Polda Metro Jaya berkewajiban untuk terus menangani perkara Muzaffar supaya bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Muzaffar melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menguji status sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dalam petitumnya, mereka ingin hakim menyatakan proses penetapan tersangka Muzaffar berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP. Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 beserta surat yang berkaitan lainnya tidak sah dan batal demi hukum.
TAUD meminta hakim menyatakan tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan Muzaffar sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, hakim juga diminta untuk menyatakan penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap Muzaffar oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah, serta memerintahkan polisi untuk menghentikan proses hukum.
Dalam penanganan pokok perkara, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah melimpahkan berkas perkara Muzaffar dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Tiga tersangka dimaksud ialah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein.
Saat ini, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
(ryn/gil)

5 hours ago
4

















































