Hasil Lengkap Sidang MKD DPR Sahroni, Uya Kuya hingga Eko Patrio

3 hours ago 7
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan hasil putusan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, Rabu (5/11).

Sidang putusan ini dihadiri langsung para teradu yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir. Berikut hasil lengkap sidang putusan MKD untuk 5 anggota DPR RI:

Ahmad Sahroni

Pertama, MKD memutuskan anggota DPR RI asal NasDem Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," kata Wakil ketua MKD Adang Daradjatun kata di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11).

Nafa Urbach

Kedua, MKD menyatakan Nafa Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem nonaktif selama tiga bulan.

"Menyatakan teradu dua, Nafa Indria urbach terbukti melanggar kode etik," kata Adang.

MKD meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya.

"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujar Adang.

Eko Patrio

Ketiga, MKD memutuskan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan.

"Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," kata Adang.

Uya Kuya

Keempat, MKD memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.

Adies Kadir

Kelima, MKD memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

"Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata pimpinan MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan.

Dalam keterangannya, para saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji DPR saat para anggota berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus lalu.

"Seingat pengetahuan saudari apakah dalam agenda sidang 15 Agustus 2025 lalu, ada pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR?" kata Adang dalam sidang.

"Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus," kata Deputi Persidangan DPR Suprihatini.

"Jadi tidak ada pembahasan itu?" Ujar Adang.

"Tidak ada yang mulia".

Lima anggota DPR yang dimaksud yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.

Berbeda dengan Uya Kuya dan Eko dinonaktifkan PAN karena aksi joget mereka di sidang, Adies yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPR, dinonaktifkan Golkar karena pernyataannya terkait isu tunjangan DPR.

Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |