Jakarta, CNN Indonesia --
Indonesia kembali melanjutkan perjuangan untuk memperkuat tata kelola royalti hak cipta digital lintas negara dalam forum hak cipta dunia di Jenewa, Swiss. Upaya tersebut disampaikan dalam Sidang ke-48 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR), sebagai kelanjutan proposal Indonesia yang sebelumnya diajukan pada pertemuan SCCR ke-47.
Pemerintah menilai percepatan transformasi teknologi telah mengubah lanskap ekonomi kreatif global. Karena itu, sistem hak cipta internasional dinilai perlu terus berkembang agar tetap relevan menghadapi dinamika pasar digital yang semakin kompleks.
Dalam sesi pembukaan SCCR ke-48, Indonesia menegaskan pentingnya sistem hak cipta internasional yang mampu berkembang secara seimbang guna mendukung kepentingan kreator, pengguna, inovasi, hingga pembangunan di tengah perubahan teknologi digital yang berlangsung cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa Indonesia terus mendorong pembahasan tata kelola royalti digital secara lebih inklusif dan kooperatif di tingkat internasional.
"Indonesia menegaskan komitmen agar sistem hak cipta internasional terus berevolusi secara seimbang guna mendukung kreator, pengguna, dan inovasi secara inklusif," ujar Hermansyah, Selasa (19/5).
Indonesia menegaskan proposal yang diusung tidak bertujuan mengubah substansi rezim hak cipta internasional yang telah berlaku. Sebaliknya, usulan tersebut diarahkan untuk membuka ruang dialog konstruktif guna memperkuat transparansi, interoperabilitas, akuntabilitas, serta remunerasi yang adil dalam pengelolaan royalti digital lintas negara.
Proposal tersebut tetap menghormati ruang kebijakan nasional, keberagaman sistem hukum, serta kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem kreatif.
"Indonesia menggarisbawahi pentingnya dialog yang inklusif dan progresif agar komite tetap relevan dengan pesatnya perubahan teknologi tanpa mengabaikan kepentingan para pemangku kepentingan di seluruh dunia," lanjut Hermansyah.
Dalam forum tersebut, Indonesia turut mendukung berbagai agenda SCCR lainnya, termasuk pembahasan pembatasan dan pengecualian yang diusung African Group untuk kepentingan perpustakaan, arsip, pendidikan, penelitian, dan penyandang disabilitas.
Indonesia menilai kerangka hak cipta yang seimbang penting untuk mendukung akses pengetahuan dan pembangunan yang inklusif. Selain itu, Indonesia juga mendukung usulan studi mengenai hak performer audiovisual dan mekanisme remunerasinya sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap sistem remunerasi di era digital.
Di sisi lain, Indonesia menyambut rencana kerja mengenai hak cipta di lingkungan digital yang diusulkan Group of Latin American and Caribbean Countries (GRULAC).
Menurut pemerintah, berbagai pembahasan tersebut mencerminkan tantangan bersama masyarakat internasional dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta distribusi nilai ekonomi yang berkelanjutan di tengah pasar digital global yang semakin terhubung.
Melalui perjuangan berkelanjutan ini, Indonesia berharap SCCR dapat terus menjaga momentum pembahasan isu hak cipta digital secara praktis, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi global.
Pemerintah juga mengajak masyarakat serta pelaku industri kreatif untuk ikut mendukung perjuangan ini dengan semakin memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual melalui pencatatan karya, penggunaan karya secara legal, serta penghormatan terhadap hak ekonomi dan hak moral para kreator agar ekosistem kreatif digital dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
(ory/ory)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
9

















































