CNN Indonesia
Selasa, 10 Jun 2025 20:13 WIB

Kupang, CNN Indonesia --
Eks Kapolres Ngada AKBP. Fajar Widyadharma diduga melakukan pencabulan terhadap para korban yang merupakan anak di bawah umur dengan memanfaatkan kuasa relasi yang dimilikinya.
"Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim di Kantor Kejari Kupang, Selasa (10/6).
Dia menyebut Fajar diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan berupa kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak. Selain itu Fajar juga melakukan penyebaran konten asusila yang direkam saat melalukan pelecehan seksual terhadap korban anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik," jelasnya.
Fajar juga disebut Jaksa melakukan aksi bejatnya secara berulang dalam kurun waktu selama tujuh bulan yakni sejak Juni 2024 hingga Januari 2025. Kekerasan seksual Fajar itu berlangsung di hotel Kota Kupang dan dilakukan terhadap tiga anak korban masing-masing berinisial IBS (6), WAF (13) dan MAN (16).
"Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang, terhadap tiga anak korban masing-masing berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun)," ucapnya.
Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan AKBP. Fajar merekam video bersama korban pelecehan anak di bawah umur lalu menyebarluaskan ke situs porno dark web.
Sebelumnya, Kejari Kota Kupang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit PPA, Subdit IV Renakta, Direskrimum Polda NTT.
Penyerahan tersangka Fajar itu dilakukan di Kantor Kejari Kota Kupang usai proses administrasi. Dia lalu dibawa ke Rutan kelas IIB Kupang untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada Fajar sempat menjadi perhatian publik lantaran para korban pencabulan adalah anak di bawah umur.
(ely/dal)