Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi.
Hal itu disampaikannya terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby yang dalam proses pendalamannya turut dikaitkan dengan isu pelepasan kawasan hutan.
"Kami dari kementerian kehutanan terutama saya sebagai menteri kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, sebagai itikad baik saya untuk membantu proses peneggakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raja Juli menyebut dirinya diamanahkan untuk menciptakan tata kelola hutan yang transparan dan anti suap.
Ia mengatakan akan membantu KPK dalam pemberantasan korupsi terutama pada lingkup kehutanan.
"Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan "forest governance" sebuah tata kelola kehutanan yang anti korupsi, anti suap akuntable dan transparan. Dan sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresias. Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses bebenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut," ujarnya.
Raja Juli juga memastikan Kementerian Kehutanan terbuka terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Raja Juli mengatakan dirinya siap membantu baik terkait dokumen maupun keterangan bila dibutuhkan KPK.
"Oleh karena itu saya mengapresiasi, sekaligus kami akan kooperatif dari kementerian, saya, seluruh staff, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita," ujarnya.
KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami pertemuan Bupati Kuantan Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada tanggal 2 Juni 2026.
Pertemuan untuk audiensi itu membahas tentang berbagai usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kuansing mengenai penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.
KPK sebelummya mengumumkan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan dan atau penerimaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus ini dibongkar lembaga antirasuah lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 29 Juni 2026.
"Mengenai tempus-nya tadi ada nih dari pertanyaan sekaligus menjawab bahwa tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh bupati, dan apakah nanti akan dilakukan pemanggilan (pihak terkait), itu akan didalami oleh tim penyidik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam sesi jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (1/7).
(fra/yoa/fra)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
6

















































