Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah memiliki alat bukti Tindak Pidana Asal (TPA) berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
"Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers, Kamis (10/9).
Anang mengatakan penyidik Tim 9 Kejagung juga telah menyita barang bukti berupa uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh Febrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," tuturnya.
Ia mengklaim kasus yang menjerat Febrie itu bakal segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Anang memastikan seluruh konstruksi perkara akan diungkap dalam persidangan.
"Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan," jelasnya.
"Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa," imbuhnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(tfq/isn)

7 hours ago
9
















































