Kejati Jatim Terima Berkas Penggelapan Ijazah Karyawan Sentoso Seal

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menerima berkas perkara penggelapan 44 ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal dengan tersangka Jan Hwa Diana.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan berkas itu dilimpahkan penyidik Polda Jatim dan telah diterima pihaknya.

"Betul, baru kami terima Jumat (13/6) kemarin dan sebelumnya kami terima SPDP-nya dulu pada 14 Mei 2025," kata Windhu saat dikonfirmasi, Selasa (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Windhu menjelaskan Kejati Jatim telah menunjuk beberapa jaksa untuk memeriksa berkas kasus yang menjerat Diana. Dalam berkas itu dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Windhu mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan berkas tersebut sebelum nantinya dinyatakan P 21 atau lengkap secara formil dan materiil.

"Saat ini, jaksa masih melakukan pemeriksaan berkas," ucapnya.

Kepolisian sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal. Ia juga terbukti menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawainya.

Atas perbuatannya, Diana terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

"Ancaman empat tahun," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5).

Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai dan laporan pun dicabut.

Tapi polemik tak berhenti disitu, Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.

Terbaru, kini total ada 51 orang eks karyawan Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah, yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, ia dan suaminya, Handy Soenaryo juga sudah ditahan Polrestabes Surabaya.

(frd/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |