CNN Indonesia
Rabu, 18 Jun 2025 13:16 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Jurist Tan yang merupakan eks Stafsus Mendikbud Nadiem Makarim berada di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar usai Jurist Tan kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (17/6) kemarin.
"Kalau tidak salah tidak berada di Indonesia sehingga ada perbedaan yurisdiksi, daerah, wilayah, negara. Maka tentu membutuhkan koordinasi yang ini sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik," ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli menjelaskan Jurist Tan melalui kuasa hukumnya mengaku tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan pribadi. Jurist, kata dia, kemudian mengajukan agar pemeriksaan secara daring.
Selain itu, Jurist juga menyerahkan keterangan tertulis di luar dari permintaan penyidik dengan harapan agar diperiksa secara daring. Akan tetapi, Harli menyebut hal itu tidak bisa dipenuhi penyidik lantaran dibutuhkan kehadiran secara langsung.
"Penyidik sesungguhnya mengharapkan bahwa yang bersangkutan ini hadir secara fisik langsung," tuturnya.
"Penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa secara langsung. Sehingga yang bersangkutan belum hadir padahal kita sudah mengagendakan sesuai dengan surat," tuturnya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan saat ini penyidik tengah mempertimbangkan upaya hukum lanjutan berupa penjemputan paksa terhadap Jurist. Pasalnya ia menyebut yang bersangkutan telah tiga kali menghindar dari agenda pemeriksaan.
"Ini yang sedang dipertimbangkan, penyidik juga sudah meminta dan dilakukan pencegahan. Nanti seperti apa, apakah ada batas waktu di sana, soal izin tinggal dan sebagainya nanti akan kita tetap koordinasikan kepada penyidik," pungkasnya.
Harli menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Sementara itu, eks Mendikbud Nadiem Makarim mengaku siap dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).
(tfq/dal)