KemenPPPA soal Kasus Pelecehan Anak: Aparat Belum Banyak Paham UU SPPA

1 day ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) buka suara soal kasus pencabulan yang diduga dilakukan anak berusia delapan tahun terhadap teman mainnya di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi menyinggung dalam kasus penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku, masih terjadi ketidaksesuaian dalam penyampaian informasi yang diperlukan korban soal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di lapangan.

"Hal ini disebabkan belum meratanya pemahaman dan implementasi terhadap amanat UU SPPA di kalangan aparat penegak hukum maupun petugas layanan perlindungan anak dan masyarakat di daerah," kata Arifah dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal ini dapat menimbulkan miskomunikasi, mispersepsi, dan penanganan yang belum berpihak pada kepentingan anak yang mempunyai hak untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan.

"Ini bukan semata kelalaian, tetapi lebih pada kebutuhan akan pelatihan dan pembekalan yang hingga kini memang belum terselenggara merata," ucap dia.

Arifah menyebut saat ini Kemen PPPA bersama Kementerian Hukum tengah berkoordinasi secara intensif untuk menyusun dan merampungkan pedoman penyelenggaraan pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Kemen PPPA bersama Bareskrim Polri, lanjut dia, juga akan melakukan asistensi bersama dalam penanganan kasus-kasus serupa sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak yang holistik.

"Terkait pelaksanaan diversi, penting untuk memastikan proses tersebut berjalan dalam koridor UU SPPA dengan melibatkan pekerja sosial profesional dan pembimbing kemasyarakatan. Diversi bukan semata-mata pengalihan perkara, tetapi proses hukum yang berbasis pemulihan," tutur dia.

"Dibutuhkan penelitian sosial (litsos) yang kuat dari Pekerja Sosial dan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas agar tindakan pembinaan yang diputuskan tidak hanya melindungi kepentingan pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan bagi korban," imbuhnya.

Lebih lanjut, Arifah mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum, memastikan pendampingan psikososial, dan perlindungan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku soal kasus pencabulan anak di Bekasi.

"Kita tidak boleh mengabaikan hak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi anak korban yang harus benar-benar dipenuhi. Negara harus berpihak secara tegas kepada korban, sekaligus menjalankan proses hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) dengan pendekatan yang adil, edukatif, dan tidak diskriminatif sesuai dengan UU SPPA," katanya.

Sebelumnya, seorang anak berusia delapan tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat diduga melakukan aksi pencabulan terhadap teman mainnya. Disebut ada empat orang yang menjadi korban, namun baru dua korban yang buka suara.

"Kejadian ini terjadi sebulan lalu. Korbannya diduga ada empat orang tapi yang speak up baru dua, usia korban enam tahun dan lima tahun," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian kepada wartawan, Selasa (10/6).

Novrian mengungkapkan dari pendalaman sementara terungkap aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku karena pernah menjadi korban hingga kerap menonton film porno.

"Karena pernah menjadi korban dan merasa ada sensasi yang berbeda saat melakukan itu. Dia juga sering nonton film porno," ucap dia.

Novrian membeberkan korban mengalami trauma akibat aksi pelecehan yang dialami. Bahkan, salah satu korban mengalami tantrum buntut kejadian tersebut.

Kasus ini diketahui juga telah dilaporkan oleh salah satu orang tua korban ke Polres Metro Bekasi Kota dan sedang dalam pendalaman.

"Sudah ditangani Reskrim," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |