KLH Selidiki Penyebab Kebakaran TPA Jatiwaringin Usai Proses Pemadaman

12 hours ago 20

Tangerang, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, setelah proses pemadaman dinyatakan selesai.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan saat ini seluruh sumber daya masih difokuskan untuk mengendalikan kebakaran dan mencegah api meluas. Karena itu, proses investigasi belum dapat dilakukan.

"Kita sekarang fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Enggak mungkin juga saya olah TKP di sini nyari penyebab, enggak mungkin sekarang," ujar Rizal, Sabtu (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rizal, setelah kondisi di lokasi dinyatakan aman, KLH akan menurunkan tim penegakan hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan penyebab kebakaran yang menghanguskan sekitar 15 hektare area TPA Jatiwaringin.

"Nanti upaya-upaya penegakan hukum kita lihat setelah proses pemadamannya selesai. Baru kita akan turun lagi tim ke sini," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menduga kebakaran dipicu suhu udara yang sangat tinggi selama musim kemarau.

Ia menjelaskan kondisi tersebut diduga memicu gas metana yang terakumulasi di dalam timbunan sampah hingga akhirnya terbakar.

"Tumpukan sampah itu yang sudah bertahun-tahun mengandung gas metana. Apabila sudah panas yang ekstrem, maka gas itu bisa menjadi api," ujar Taufik.

Hingga Sabtu (4/7), kebakaran TPA Jatiwaringin masih dalam proses penanganan.

Petugas gabungan terus berupaya memadamkan api melalui jalur darat dan udara menggunakan armada pemadam kebakaran, alat berat, helikopter water bombing, serta metode inject yang diterapkan personel Manggala Agni untuk menjangkau titik api di bawah permukaan timbunan sampah

(dod/pta)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Kasus | | | |