Koalisi Sipil Tolak Pengesahan Kilat RUU Polri di DPR

13 hours ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang berlangsung secara singkat.

Koalisi Sipil tersebut terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI hingga WeSpeakUp.org.

Dalam keterangannya, Koalisi menilai Revisi UU Polri yang disahkan disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Selain itu materi Revisi UU Polri justru memuat pelbagai regulasi yang bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian dan menilai revisi ini tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian," ujar Koalisi, Selasa (9/6).

Selain itu, Koalisi juga berpandangan pengesahan revisi UU Kepolisian secara kilat itu membuktikan bahwa Reformasi Kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo adalah kebohongan dan omong kosong belaka.

Dalam catatan mereka, proses revisi UU Polri seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga proses penyusunannya mudah diakses dan dipantau oleh masyarakat. Ketiadaan transparansi dinilai akan berakibat pada tertutupnya ruang-ruang partisipasi yang setara antara pembentuk kebijakan dan masyarakat.

Kedua, Revisi UU Polri seharusnya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Koalisi menegaskan butuh kehati-hatian agar lahir regulasi yang menjawab permasalahan dan kebutuhan rakyat bukan menambah persoalan.

"Ketiga, draft RUU Polri justru memberikan Legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa mengundurkan diri yang bertentangan dengan TAP MPR maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," tuturnya.

Rumusan Pasal 28 A RUU Kepolisian dinilai membuka ruang yang luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian tanpa batasan yang jelas.

Keempat, penguatan terhadap independensi dan fungsi Kompolnas mutlak diperlukan pengaturannya dalam substansi UU Polri. Disamping itu posisi Kompolnas harus independen sebagai lembaga pengawas eksternal di luar struktur kekuasaan eksekutif dan Kementerian/Lembaga lainnya.

Kelima, Koalisi menilai dinaikkannya batas usia pensiun menjadi 60-63 tahun tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas. Hal itu justru dikhawatirkan berdampak pada terhambatnya proses regenerasi personil dalam internal Kepolisian namun tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah anggota internal Polri.

Keenam, koalisi menilai Pasal 19A dalam Revisi UU Polri jelas gagal memperbaiki akuntabilitas kepolisian karena hanya mengandalkan pengawasan internal (internal oversight). Mekanisme ini sudah terbukti tidak efektif menghentikan berbagai kasus kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan impunitas yang dilakukan oleh anggota Polri.

Ketujuh, Pasal 9 DIM Pemerintah RUU Polri memberikan tambahan pengaturan mengenai kewenangan Kapolri namun tanpa mengatur adanya pembatasan masa jabatan dan mekanisme pertanggungjawaban serta pengawasan Kapolri yang memiliki kedudukan langsung di bawah Presiden.

Terakhir, Pasal 19 RUU Polri dinilai memberikan legitimasi terhadap praktik penggunaan kekuatan represif sebagai pendekatan pemolisian tanpa pengaturan pengawasan dan pembatasan yang ketat.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |