Komisi II DPR Bakal Susun UU Terkait Batas Provinsi dan Kabupaten

7 hours ago 5

CNN Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 12:37 WIB

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami, menyatakan pihaknya akan membuat UU batas wilayah antar-provinsi menyusul empat pulau Aceh yang sempat jadi polemik. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda mengatakan pihaknya akan membuat Undang-undang terkait batas wilayah antar-provinsi dan kabupaten kota buntut polemik empat pulau Aceh yang sempat diserahkan ke Sumatera Utara. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda mengatakan pihaknya akan membuat Undang-undang terkait batas wilayah antar-provinsi dan kabupaten kota buntut polemik empat pulau Aceh yang sempat diserahkan ke Sumatera Utara.

"Dan bagi komisi ini DPR RI ke depan terkait tapal batas wilayah terutama batas-batas provinsi, kabupaten, kota, akan segera kami normakan dalam undang-undang," ujar Rifqi saat dihubungi, Selasa (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Rifqi membuka peluang Komisi II DPR akan merevisi semua UU Pemerintah Daerah jika dibutuhkan. Saat ini, lanjut dia, jumlah undang-undang yang terkait dengan provinsi, kabupaten, kota mencapai 545.

"Dan jika diperlukan revisi terhadap semua undang-undang provinsi kabupaten kota yang menyebutkan koordinat dengan jelas, maka Komisi II siap bekerja keras untuk menyelesaikan seluruh UU terkait Provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia," kata dia.

Selama ini, batas wilayah, baik provinsi dan kabupaten kota diatur lewat Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri). Peraturan itu mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Permendagri akan mengatur secara rinci batas satu wilayah dengan wilayah lain.

Hal itu berbeda dengan batas wilayah yang diatur dalam undang-undang daerah tertentu yang hanya menyebutkan batas wilayah secara umum, misalnya DKI Jakarta yang berbatasan dengan Kota Bekasi, Depok, dan Bogor.

Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang jadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah administrasi provinsi Aceh.

"Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |