CNN Indonesia
Senin, 18 Agu 2025 14:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan korupsi e-KTP merupakan kasus rasuah yang dilakukan secara terstruktur dan serius.
Ia menyebut kasus korupsi tersebut juga berdampak dan merugikan hampir seluruh masyarakat Indonesia karena e-KTP merupakan kebutuhan bagi seluruh WNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bicara perkara (e-KTP), kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/8).
"Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik," imbuhnya.
Sebelumnya Setnov dinyatakan telah bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8).
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengatakan Setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat didapat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
"Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.
Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan mantan Ketua DPR 2016-2017 itu dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada 4 Juni 2025.
(tfq/fea)