KPK Ingin Barang Sitaan yang Dilelang Bisa Dibeli dengan Cara Cicilan

11 hours ago 6

CNN Indonesia

Selasa, 09 Sep 2025 05:40 WIB

Cicilan dianggap bisa mengatasi fenomena barang sitaan yang sulit laku ketika dilelang. Cicilan dianggap bisa mengatasi fenomena barang sitaan yang sulit laku ketika dilelang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan sedang berupaya agar barang sitaan yang dilelang dapat dibeli masyarakat dengan cara cicilan. Hal ini dianggap bisa jadi solusi mengatasi fenomena barang tak bergerak sitaan seperti tanah, bangunan, apartemen, yang sulit laku.

"Jadi, KPK ini sedang melakukan koordinasi dengan beberapa bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), di antaranya Bank Mandiri," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Jakarta, Senin (8/9), diberitakan Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini statusnya disebut Mungki sedang dalam proses penjajakan dengan bank Himbara.

"Masih diskusi dengan pihak bank karena bank itu kan sangat hati-hati sekali ya, sangat prudent sekali. Jadi, kami harus hati-hati dalam aspek-aspek yang dibahas supaya nanti jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari," ucap dia.

Menurut Mungki cicilan ini bisa dilakukan contohnya pihak bank membayar lunas barang sitaan yang dielalang kepada negara. Sementara pemenang lelang melakukan pembayaran cicilan ke pihak bank.

"Hal itu menurut saya salah satu solusi supaya barang cepat laku. Jadi, karena misalnya Rp60 miliar, pabrik dengan uang jaminan Rp30 miliar itu kan, kalau kaum mendang-mending kayak saya, kan berat sekali. Jadi, kalau lewat bank skema pembiayaannya, mungkin itu bisa lebih meringankan dan menarik minat lebih banyak lagi peserta lelang," kata Mungki.

(fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |