KPK Panggil Analis Departemen Hukum OJK Terkait Kasus CSR BI dan OJK

8 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pratomo Anindito pada hari ini, Selasa (9/9).

Pratomo akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK Tahun 2020-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR pada Bank Indonesia dan OJK, hari ini KPK memanggil Sdr. PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (9/9).

Budi mengatakan penyidik akan mendalami pengetahuan Pratomo mengenai dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang, yang dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka yakni Satori dan Heri Gunawan selaku Anggota DPR RI.

Sebelumnya, tepatnya pada Rabu (3/9), KPK telah memeriksa Anggota DPR Fraksi Demokrat Iman Adinugraha sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dalam kapasitas Iman sebagai wiraswasta.

Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan Iman mengenai aliran uang ataupun aset yang terkait dengan Heri Gunawan selaku Anggota DPR Fraksi Gerindra.

Heri Gunawan dan Satori diumumkan KPK sebagai tersangka pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) serta dikuatkan dengan pengaduan masyarakat.

Dalam proses berjalan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Anggota DPR Fraksi NasDem Satori (tersangka), Heri Gunawan, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, dan Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta Moelgeni.

Kemudian Shohibul Ilmi alias Encip selaku sopir, Silmi Ahda Fauziyah selaku Teller Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, Mohammad Fahmi Heryanda selaku Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, karyawan swasta bernama Sahruldin.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

"Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut," ucap Asep di Kantornya, Kamis (7/8) lalu.

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |