KPK Sita Apartemen Senilai Rp500 Juta di Kasus Tol Trans Sumatera

1 day ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen senilai Rp500 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020. Penyitaan dilakukan pada Selasa (10/6).

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen yang bernilai sekitar Rp500 juta yang berlokasi di Tangerang Selatan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/6).

Budi menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan karena penyidik menduga apartemen tersebut terkait dengan aliran dana dari perkara yang sedang ditangani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kemarin, lewat pemeriksaan dua orang saksi, penyidik KPK masih mendalami perihal kajian penyertaan modal PT Hutama Karya kepada anak perusahaan serta jual beli lahan dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) ke PT Hutama Karya.

Kedua orang saksi dimaksud ialah Sayed Musaddiq (Swasta) dan Siti Naf'ah (Dokter).

Sebelumnya, KPK sudah menyita 14 bidang tanah. Sebanyak 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 lainnya di Tangerang Selatan.

Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan korupsi tersebut.

Sementara pada 14-15 April 2025, penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sebanyak 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan.

Mayoritas lahan tersebut merupakan milik petani yang dibeli para tersangka. Pembayaran belum lunas, baru sekadar uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen.

Lembaga antirasuah sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian keuangan negara. Untuk sementara, nilai kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.

KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus ini.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, tiga orang yang dicegah ialah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (kini telah meninggal dunia). Korporasi ini menjadi pihak yang akan diminta pertanggungjawaban hukumnya.

Lebih lanjut, KPK juga sudah menggeledah Kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo pada Senin, 25 Maret 2024. Tim penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara.

Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |