CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 05:45 WIB
Ilustrasi. KPK sebut ada istilah jatah preman dalam kasus korupsi Gubernur Riau. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jatah preman dalam kasus dugaan pemerasan yang menjadi latar belakang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat lainnya.
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/11) malam.
Budi mengatakan, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose dan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Identitas para tersangka serta konstruksi lengkap perkara akan disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok kami jelaskan saat konferensi pers," ucap Budi.
Dalam OTT yang dilakukan di Riau, KPK menangkap total 10 orang. Di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, serta Tata Maulana yang disebut sebagai orang kepercayaan Abdul Wahid.
Satu orang lainnya, Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (4/11) malam.
Dari operasi tersebut, KPK turut menyita uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling, dengan total setara Rp1,6 miliar.
Menurut Budi, uang tersebut bukanlah penyerahan pertama. Abdul Wahid diduga sudah beberapa kali menerima uang sebelum tertangkap dalam OTT.
"Uang Rp1,6 miliar itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya," ungkap Budi.
"Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini, sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya," pungkasnya.
(ryn/tis)

2 hours ago
5
















































