MAKI Sentil MA Potong Vonis Bui Hakim Agung Gazalba: Mau Adil 20 Tahun

7 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyentil vonis 10 tahun penjara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di tingkat kasasi. MAKI menilai Mahkamah Agung (MA) gagal memberikan teladan dengan disunatnya hukuman Gazalba.

"Ya mestinya hukuman Gazalba Saleh tuh 20 tahun, baru bisa dikatakan adil. Kenpa? Dalam pencucian uang itu kan maksimal 20 tahun. Nah dia sementara juga kena kasus korupsi, yang kalau kasus korupsinya suap aja ya lima tahun, tapi kalau gratifikasi hakim, misalnya 15 tahun," katanya mengutip detikcom, Sabtu (21/6).

"Karena dua perkara, korupsi dan TPPU mestinya yang paling adil adalah 20 tahun, karena udah gabungan, nggak bisa 10, 12 atau 15 nggak bisa, mestinya 20 tahun," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Boyamin, Gazalba sepatutnya mendapat vonis 20 tahun penjara. Sebab Gazalba bukan hanya melakukan korupsi tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Nah tadinya saya berharap hukumannya Gazalba Saleh dinaikkan jadi 20 (tahun) di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Karena apa? Dia sewajarnya dan seharusnya itu. Karena dia melakukan dua perkara, selain korupsi, entah suap, entah gratifikasi ditambah lagi pencucian uang. Di mana hukuman hakim lebih berat lagi sebagai penerima suap maupun TPPU, jadi ya harusnya 20 tahun," ujarnya.

Boyamin mengatakan vonis 10 tahun penjara tidak memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, pemotongan hukuman penjara Gazalba menjadi 10 tahun tidak memberikan efek jera bagi para 'hakim nakal'.

"Jelas itu tidak memenuhi rasa keadilan dan Mahkamah Agung tidak memberikan efek jera kepada hakim yang nakal. Kalau itu ancamannya 20 tahun kan apalagi ada tambahan denda-denda dan pengembalian itu lebih besar lagi, ya otomatis semua orang berpikir seribu kali kalau melakukan korupsi khususnya hakim," ucapnya.

MA gagal beri teladan

Lebih lanjut, Boyamin menilai MA telah gagal membersihkan lingkungannya dari tingkat bawah sampai atas. Selain itu, MA juga dinilai gagal memberikan teladan terhadap pemberantasan korupsi.

"Selain tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, itu juga Mahkamah Agung bisa jadi gagal membersihkan lingkungannya dari paling bawah ke atas, untuk memberikan teladan, memberantas korupsi. Dan Mahkamah Agung gagal memberikan teladan kepada kita semua, keras terhadap korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum Gazalba dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp500 juta subsider dua tahun penjara.

Vonis itu memperberat apa yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Saat itu, pengadilan tingkat pertama menghukum Gazalba dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Tak ada uang pengganti yang dibebankan kepada Gazalba.

Pada tahun 2020, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |