Menimipas Agus Serahkan SK Kenaikan Grade Tiga Petugas Nusakambangan

7 hours ago 6

Kemenimipas | CNN Indonesia

Selasa, 09 Sep 2025 20:55 WIB

Menteri Agus Andrianto serahkan SK kenaikan grade kepada tiga petugas Lapas Batu Nusakambangan sebagai nahkoda kapal, Diharapkan jadi motivasi pelayanan PRIMA. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan grade jabatan kepada tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Nusakambangan. (Foto: Arsip Kemenimipas)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) kenaikan grade jabatan kepada tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Nusakambangan. Mereka kini resmi menduduki jabatan sebagai nahkoda.

Penyerahan SK dilakukan di atas kapal Pengayoman, Selasa (9/9), bertepatan dengan rangkaian kegiatan penanaman 360 ribu bibit kelapa, serta peninjauan Balai Latihan Kerja dan program ketahanan pangan kemandirian warga binaan di Nusakambangan.

Ketiga petugas yang menerima SK tersebut adalah Badari dan Raka Ady Zulismayanto, yang sebelumnya bertugas sebagai anggota jaga, serta Melda Subondi, yang sebelumnya berposisi sebagai penjaga tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sambutannya, Agus berharap penghargaan ini menjadi motivasi tambahan bagi para petugas untuk terus memberikan pelayanan terbaik.

"Agar mereka lebih semangat lagi dalam menunjukkan kinerjanya sebagai petugas (nahkoda) dalam memberikan pelayanan PRIMA kepada sesama petugas dan keluarga warga binaan," ujar Agus.

Sebagai penunjang operasional pelayanan penyeberangan petugas Pemasyarakatan se-Nusakambangan, Lapas Batu Nusakambangan mempunyai dua Armada Kapal Besar, yaitu Pengayoman VII dan Pengayoman VIII serta 1 (satu) Kapal Patroli/ RIB Pengayoman V.

Demi keselamatan dan kelancaran operasional transportasi laut sehari-hari yang mana melayani trayek penyeberangan petugas Pemasyarakatan, Armada Kapal Pengayoman V, VII, dan VIII memerlukan Nahkoda.

Untuk itu, ketiganya diperbantukan sebagai Nahkoda Kapal Pengayoman sebagaimana Surat Perintah Kepala Lapas Kelas I Batu Nomor: W.13.PAS.PAS.2.SA.04.01-193 tanggal 20 januari 2025.

Selanjutnya, pihak Lapas mengusulkan kenaikan grade bagi ketiganya dari grade 5 menjadi grade 7 untuk Jabatan Nakhoda melalui surat Kepala Lapas Kelas I Batu Nomor: W.13.PAS.PAS.2.SA.03.04-301 tanggal 25 Januari 2025.

Ketiga petugas tersebut juga telah mengikuti dan lulus sejumlah pelatihan pengoperasian kapal yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Palembang.

(inh)

Read Entire Article
Kasus | | | |