Denpasar, CNN Indonesia --
Kepolisian telah menangkap pelaku penembakan terhadap dua warga negara (WN) Australia berujung maut di sebuah vila di Badung, Bali.
Pelaku penembakan itu ternyata adalah tiga WN Australia juga. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah, termasuk luar negeri, dan telah dilimpahkan ke Polda Bali
Adapun tiga pelaku penembakan yang ditangkap itu adalah TPM (37), DFJ (37), dan CT (23). Ketiganya adalah WN Australia juga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka berhasil ditangkap atas kerjasama Bareskrim Polri, Imigrasi, Divhubinter, Interpol, dan Kepolisian Federal Australia (AFP). Dalam peristiwa penembakan itu, pelaku terancam jeratan hukuman mati.
"Tadi malam sudah berhasil diamankan tiga tersangka dari luar negeri. Yang pertama pukul 19.00 Wita, yang kedua 21.00 Wita, dan ketiga pukul 00.00 Wita," kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (18/6).
"(Mereka) sudah menjadi tersangka. Ini masih pendalaman. (Para tersangka) warga Negara Australia sesuai dengan paspor tiga-tiganya," imbuhnya.
Kapolda Bali Irjen POl Daniel Adityajaya berbicara kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Badung, 18 Juni 2025. (AFP/SONNY TUMBELAKA)
Dalam kasus tersebut para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman terberat hukuman mati. Para tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
"Kami masih pendalaman bahwa proses ini ada dua LP (Laporan Polisi) yang kita kenakan. Pertama Pasal 340 atau Pasal 338, dan atau Pasal 351 Ayat 3 dan atau Undang-undang darurat Nomor 12, tahun 1951 (tentang tindak pidana senjata api). Ini masih dikembangkan, makannya dalam proses dan per hari ini terus kita update. Dan ancaman 340, intinya hukuman mati," jelasnya.
Kemudian, untuk motifnya masih belum bisa diungkap karena masih pendalaman dan pengembangan. Tiga tersangka itu pun belum ditampilkan ke awak media, hanya sejumlah barang bukti terkait penembakan saja yang ditunjukkan.
Barang bukti yang disita dari para tersangka yang diduga terlibat dalam penembakan 2 WN Australia di sebuah vila di Badung, Bali, dipajang saat konferensi pers, Badung, 18 Juni 2025. (AFP/SONNY TUMBELAKA)
Dari pemeriksaan polisi, tiga tersangka melakukan penembakan terhadap dua WN Australia yakni Zivan Radmanovic (32), dan Sanar Ghanim (35) di sebuah vila di daerah Mengwi, Badung, pada Sabtu (14/6) dini hari, sekitar pukul 00.15 Wita. Korban Zivan tewas, sementara korban Sanar mengalami luka-luka.
Usai penembakan, tiga tersangka itu kabur dengan sepeda motor lalu berganti kendaraan mobil jenis Fortuner warna putih dengan pelat nomor DK 1537 ABB.
Setelah sampai di wilayah Tabanan, mereka meninggalkan mobil tersebut, kemudian naik mobil lain yakni XL7 warna putih pelat nomor DK 1339 FBL, menuju Surabaya, Jawa Timur.
Selanjutnya, para tersangka kabur ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Para tersangka itu pun ditangkap dengan kerja sama interpol di luar negeri.
"Mereka melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun berhasil kita amankan tentunya dengan kerjasama dengan Bareskrim, Imigrasi, Divisi Hubinter, dengan interpol. Sehingga jejak yang bersangkutan bisa di-tracing dan tadi malam sudah berhasil diamankan tiga tersangka dari luar negeri," ungkap Daniel.
Daniel belum mengungkap tiga tersangka itu ditangkap di negara mana saja, dengan alasan penyidik masih melakukan pemeriksaan.
Namun, dia mengaku dari pemeriksaan sementara diketahui para tersangka itu sudah mempersiapkan segalanya sebagai eksekutor penembakan.
"Sudah menjadi tersangka. Ini masih pendalaman. Kami yakin tiga orang tersebut adalah pelakunya. Mereka adalah eksekutor dan mempersiapkan, (motifnya) kami masih dalami tentunya ini menyangkut motif. Kami masih melakukan pemeriksaan dari tadi malam sampai hari ini kami masih terus kroscek dan pemeriksaan terus dilakukan," ujar Daniel.
(kdf/kid)