Pelapor Minta Roy Suryo Cs Segera Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi

5 hours ago 7

CNN Indonesia

Senin, 15 Des 2025 16:34 WIB

Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan selaku pelapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi meminta agar Roy Suryo cs segera ditahan oleh Polda Metro Jaya. Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan selaku pelapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi meminta agar Roy Suryo cs segera ditahan oleh Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan selaku pelapor kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo meminta agar Roy Suryo cs segera ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan saat menghadiri agenda gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/12), hari ini.

Lechumanan mengaku bakal menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk segera menahan Roy Suryo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya khususnya Dirkrimum, ini harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung, harus," ujarnya kepada wartawan.

Ia menilai sudah sewajarnya penyidik menahan Roy Suryo Cs lantaran ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Di sisi lain, Lechumanan memandang dengan Roy Suryo Cs tidak ditahan justru hanya akan menjadi preseden buruk terhadap Polda Metro.

"Nanti semua akan mengikuti. Ancaman di atas 5 tahun ini enggak perlu ditahan. Orang-orang malas sudah lapor polisi jadinya, gitu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menyebut penahanan terhadap Roy Suryo juga perlu agar mereka tidak lagi membuat kegaduhan di publik.

"Padahal kan perbuatannya berulang. Jadi kalau tidak ditahan, dia terus berkoar-koar. Jadi ini menyebabkan polarisasi di masyarakat makin menjadi-jadi," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Jokowi akan digelar pada pukul 10.00 WIB sesuai permintaan para tersangka Roy Suryo Cs.

Budi mengatakan, gelar perkara khusus akan diikuti oleh pihak internal seperti Itwasum Polri, Propam Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas dan Ombudsman.

Terbaru, Polda Metro Jaya juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |