Kata-kata Pengacara Usai Yaqut Bisa Berlebaran di Rumah

1 hour ago 7
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan keluarga untuk menjadikan tersangka kasus alokasi kuota haji, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu sebelumnya diberitakan sudah keluar dari KPK untuk menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Atau, dengan kata lain eks Ketua Umum PP GP Ansor--sayap kepemudaan NU--itu bisa berlebaran di rumah pada Sabtu (21/3) lalu.

Berdasarkan pernyataan KPK, penahanan Yaqut dialihkan jadi tahanan rumah berdasarkan permohonan keluarga, dan bukan karena faktor kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Yaqut,  Dodi S Abdulkadir mengklaim hanya KPK yang paling mengetahui alasan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan kliennya jadi tahanan rumah. Ia menyebut kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji yang ditangani KPK.

"KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya. Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK," kata Dodi, Minggu (22/3) seperti dikutip dari detik.com.

"Gus Yaqut mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK," imbuhnya.

KPK sebelumnya mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Perubahan status eks menteri agama itu dilakukan sejak Kamis (18/3) lalu.

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Sabtu (21/3).

Budi mengungkapkan pengalihan status penahanan ini berdasarkan permohonan keluarga tersangka pada Selasa, 17 Maret 2026.

"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.

Budi memastikan pengalihan status tersebut sesuai prosedur dan sesuai prosedur.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujarnya

Kritik dugaan pengistimewaan Yaqut

Sebelumnya, kabar keluarnya Yaqut dari rutan KPK itu terbongkar karena pernyataan istri tersangka korupsi pemerasan, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa kala mengunjungi suaminya, Sabtu (21/3) siang. Kabar itu kemudian dikonfirmasi KPK melalui juru bicaranya pada Sabtu malam.

Merespons hal itu, lembaga yang didirikan eks pegawai lembaga antirasuah, IM57+ Institute mengkritik keputusan KPK mengalihkan penahanan Yaqut.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan keputusan KPK itu tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena diduga keistimewaan itu hanya diberikan kepada Yaqut.

Ia menyebut dalam sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seorang tahanan.

"Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu.

Lakso menilai tindakan KPK itu mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law). Terlebih, status tersangka Yaqut semakin kokoh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya.

Ia mengatakan perlu digali alasan sesungguhnya KPK melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto harus menjaga independensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak.

Lakso mengingatkan jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan.

"Independensi akan hancur ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

Desak Dewas KPK turun tangan

Senada, lewat keterangan terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyindir KPK telah 'pecahkan rekor' sejak berdirinya pada 2003 silam. Menurutnya itu momen pertama kali KPK mengabulkan pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah karena permohonan keluarga yang bukan karena alasan kesehatan.

"KPK berwenang melakukan penahanan, juga berhak mengalihkan, juga berhak menangguhkan. Dan itu KPK pernah menangguhkan orang yang ditahan karena sakit, alasannya selalu kuat," katanya dalam keterangan kepada CNNIndonesia.com.

Bahkan, sambungnya, pembantaran akibat sakit saja tak bisa begitu saja hanya berdasarkan permohonan keluarga, melainkan ada keterangan medis yang kuat. Dia mencontohkan yang dialami eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, hingga pengusaha tambang di Kalimantan Barat.

"Kalau toh tak ditahan, atau kemudian ditangguhkan penahanannya jadi tahanan rumah atau apa segala macam itu karena betul-betul sakit. Tapi kalau dalam konteks Yaqut yang bukan karena sakit, saya sangat tidak tahu apa alasannya. Jadi saya mengatakan [tersangka KPK dialihkan jadi tahanan rumah tanpa alasan kesehatan] itu rekor," kata dia.

Selain itu, Boyamin mempertanyakan alasan KPK mengabulkan penahanan Yaqut diam-diam, yakni baru terbongkar ke publik pada Sabtu lalu dari keterangan istri Noel. Menurutnya sudah diatur tegas dalam UU KPK soal azas keterbukaan sehingga penetapan tersangka, penahanan, hingga tidak menahan harus diumumkan ke publik.

"Kecewa karena dilakukan diam-diam. Merusak sistem dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain," ujar Boyamin.

"KPK harus melakukan penahanan kembali. Dan, Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik," tambahnya.

Juru Bicara KPK Budi PrasetyoJuru Bicara KPK Budi Prasetyo. (CNN Indonesia/Ryan Suhendra)

Jawaban KPK

Sementara itu, KPK menyatakan pengalihan Yaqut jadi tahanan rumah itu hanya sementara.

Membantah ada pengistimewaan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan semua pihak sebetulnya bisa mengajukan jadi tahanan rumah.

"Permohonan [pengalihan jadi tahanan rumah] bisa disampaikan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3) seperti dikutip dari Antara.

Selanjutnya, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.

"Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelasnya.

Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.

(yoa/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |