Jakarta, CNN Indonesia --
Dua petani berinisial MTN (63) dan AK (65) menjadi tersangka karhutla terkait pembakaran lahan di daerah Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.
Keduanya mengaku tidak sengaja membakar lahan karena api muncul dari tungku masaknya. Ironisnya lahan yang akan digarap dua petani itu--dan terjadi karhutla-- adalah lahan konservasi.
MTN mengaku tidak mengetahui itu adalah lahan konservasi, karena membelinya dari seseorang dengan harga Rp10 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MTN pun menceritakan kronologi lahan terbakar hingga dirinya ditangkap polisi lalu dijadikan tersangka karhutla dengan ancaman bui hingga 15 tahun.
"Saya masih tidur di jalan (pada saat penangkapan). Saya tidak sengaja [membakar], saya tengah masak nasi. Api dari tungku api itu saja," demikian pengakuan MTN dikutip dari detiksumbagsel.
Api dari tungku itu ternyata menjalar hingga membuat kebakaran bagian lain lahan. MTN mengaku sudah mencoba memadamkan. Tetapi hasilnya nihil karena musim kemarau membuatnya sulit mendapatkan air.
"Iya (berusaha memadamkan). (Tapi) nggak ada air di situ, kemarau, sungainya kering," klaimnya.
Penetapan kedua petani menjadi tersangka dilakukan penyidik Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.
MTN dan AK kemudian ditahan di Rutan Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dua tersangka itu dikenai ancaman pasal melanggar ketentuan pidana terkait pembakaran dan/atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.
Oleh karena itu, dua tersangka itu terancam hukuman pidana yaitu penjara paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kronologi
Adapun, kronologi kejadian pada Rabu (2/9) sekitar pukul 12.10.
Saat itu, Tim Satgas Pengendalian Karhutla Provinsi Jambi bersama PT Rimba Hutani Mas (RHM) sedang melakukan pemadaman di wilayah Blok III Taman Raja yang termasuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Lubuk Bernai.
Petugas kemudian melihat kepulan asap dari lokasi lain, area hutan lindung yang tidak jauh dari titik mereka melakukan pemadaman.
Petugas beserta Koordinator Unit Security Blok III Taman Raja dan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI akhirnya menuju lokasi yang mencurigakan tersebut untuk melakukan pengecekan.
Setelah ditelusuri, tim langsung mengamankan dua orang yang terlibat dalam aktivitas pembakaran di kawasan hutan lindung tersebut.
Tim juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku, hingga keranjang rotan.
Tak hanya penetapan tersangka, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto beserta penyidik juga akan memeriksa PT Rimba Hutan Mas sebagai pemegang PBPH pada kawasan tersebut untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tanggung jawab dalam melindungi dan mengamankan kawasan hutan di areal kerjanya.
"Kami akan mendalami peristiwa ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab PBPH serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya," jelas Hari.
"Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum," sambungnya.
Hari juga menjelaskan upaya ini dilakukan untuk menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan. Ia menambahkan bahwa selain harus menelusuri titik api, juga harus mengungkap apabila ada oknum yang diduga melakukan pembakaran hutan.
"Setiap titik api harus ditelusuri penyebabnya, terutama ketika ditemukan indikasi adanya aktivitas yang melanggar hukum," ucap Hari.
Kawasan hutan harus terlindungi dari kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana," tegasnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(knf/kid)

6 hours ago
6
















































