CNN Indonesia
Senin, 27 Okt 2025 06:52 WIB
Putusan praperadilan aktivis Delpedro dkk akan dibacakan hari ini. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan atas permohonan Praperadilan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan aktivis pada hari ini, Senin (27/10).
Nasib kasus dugaan penghasutan yang disangkakan polisi terhadap Delpedro dkk usai demonstrasi akhir Agustus lalu akan diputuskan hakim tunggal hari ini.
"Senin, 27 Oktober 2025. Agenda: putusan hakim," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Delpedro, hakim tunggal PN Jakarta Selatan juga akan membacakan putusan Praperadilan dengan pemohon Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Para pemohon Praperadilan tersebut didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang telah membawa bukti, saksi, hingga ahli ke persidangan selama tujuh hari ini.
Pada pokoknya, mereka menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Delpedro dkk adalah tidak sesuai prosedur dan harus dinyatakan batal demi hukum.
Sementara itu, Bidang Hukum Polda Metro Jaya juga membawa bukti, saksi dan ahli untuk menguatkan proses yang dijalankan oleh penyidik dalam menjerat Delpedro dkk adalah sah sesuai prosedur.
(ryn/dal)

5 hours ago
4

















































