Sleman, CNN Indonesia --
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menonaktifkan anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S yang dilaporkan atas dugaan tindak pemerasan terhadap sebuah perusahaan pengembang.
Berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026, Polda DIY telah menahannya dalam Penempatan Khusus (Patsus) serta menonaktifkan status S selaku anggota Satintelkam Polres Bantul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, penonaktifan serta patsus ditempuh dalam rangka yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam.
Ihsan menjelaskan, Bidpropam Polda DIY langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk terlapor usai menerima laporan pengaduan dari pelapor.
Dia menerangkan langkah tersebut sebagai wujud komitmen dan keseriusan penanganan demi menjaga integritas serta muruah institusi.
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam," kata Ihsan dalam keterangannya.
Ihsan menegaskan, Polda DIY tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Pihaknya berkomitmen penuh menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel.
"Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat," katanya.
(kum/kid)

11 hours ago
10
















































