CNN Indonesia
Jumat, 18 Jul 2025 00:45 WIB

Makassar, CNN Indonesia --
Seorang anggota polisi, Briptu FI dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo setelah diduga menganiaya kekasihnya inisial, VWS (23) akibat tidak terima diputuskan.
"Iya, korban sudah melapor dan kasusnya sedang ditangani di Propam dan Krimum," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro kepada wartawan, Kamis (17/7).
Menurut Desmont, penyidik telah mengambil keterangan baik dari sejumlah saksi-saksi maupun korban terkait laporan tersebut. Usai diperiksa, Briptu FI kini ditahan oleh Propam.
"Yang bersangkutan juga telah ditahan di Propam," ujarnya.
Kasus tersebut akan ditangani oleh Ditreskrimum terkait tindak pidananya dan Propam Polda Gorontalo terkait proses etiknya.
"Sanksinya sendiri, ada dua proses. Di propam itu internal soal kode etik dan dari Ditreskrimum untuk pidana," ungkapnya.
Briptu FI terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat jika terbukti melakukan penganiayaan.
"Oknum polisi tersebut pasti dikenai sanksi. Sanksi terberat adalah PTDH," katanya.
Sementara itu, korban VWS menerangkan bahwa kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Briptu FI terjadi pada Selasa (15/7) sekitar pukul 07.00 WITA di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. VWS mengaku memutuskan Briptu FI usai anggota polisi tersebut ketahuan selingkuh.
"Saya mau putus. Saya dapati dia selingkuh dengan wanita lain," kata VWS kepada wartawan.
VWS mengalami luka lebam setelah Briptu FI memukul korban di bagian bawah telinga kiri dan menendang pahanya berulang kali.
(mir/dal)