Singapura Bantah Keberadaan Riza Chalid, Kejagung Sisir Negara Lain

7 hours ago 6

CNN Indonesia

Kamis, 17 Jul 2025 20:58 WIB

Kejagung merespons kabar Riza Chalid tidak berada di Singapura. Mereka akan mencari tersangka kasus korupsi Pertamina itu di negara lain. Riza Chalid jadi tersangka kasus korupsi BBM. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait kabar keberadaan bos minyak Riza Chalid yang dibantah oleh Pemerintah Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya terbantu dengan informasi yang disampaikan oleh otoritas Singapura. Ia mengatakan dengan informasi tersebut akhirnya dipastikan Riza Chalid tidak berada di Singapura.

"Artinya ini kita sudah memastikan bahwa yang tersebut kan tidak ada di sana," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/7).

Anang mengatakan sebagai tindak lanjutnya penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bakal menyisir negara lainnya untuk mencari keberadaan dari tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Di sisi lain, Anang menyebut pihaknya juga terbuka dan akan menerima setiap informasi yang ada terkait dengan keberadaan Riza Chalid. Ia mengatakan penyidik juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

"Yang jelas seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan kita tampung dan kami akan bekerja sama dengan Kemenlu," katanya.

Sebelumnya dalam keterangan resmi pada Rabu (16/7), Kementerian Luar Negeri Singapura menyebut Riza Chalid tak berada di Singapura.

"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura," demikian rilis resmi Kemlu Singapura.

"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," imbuh mereka.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |