Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Malang, Jawa Timur, menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pengasuh di salah satu pondok pesantren terhadap santri berusia anak-anak telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan demikian, tersangka pun dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diseret ke pengadilan.
"Berkas perkaranya sudah P21, tersangka ini merupakan pengasuh," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Aiptu Erlehana, Jumat (24/10) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Malang telah melakukan pelimpahan tersangka yang berinisial AB itu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
"Untuk tersangkanya juga sudah kami limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Soal kemungkinan ada penambahan tersangka, dia menyebut pihaknya masih perlu melalukan penyelidikan dan pendalaman lanjutan.
Erlehana menjelaskan dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Juli 2025. Tindakan yang dilakukan AB adalah memukul korban menggunakan rotan hingga mengalami lecet pada bagian kedua betisnya.
Berdasarkan pengakuan AB, kata Erlehana, dugaan penganiayaan itu karena korban kedapatan keluar dari lingkungan pondok pesantren, tetapi tidak meminta izin kepada pengasuh terlebih dahulu.
Korban, menurut tersangka, juga beberapa kali melakukan pelanggaran.
"Menurut tersangka itu sudah ketentuan, aturan dibuat di dalam pondok terkait sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh santri. Rotannya itu yang kami amankan sebagai barang bukti," ujar Erlehana.
Terkait kondisi korban, Erlehana menyatakan santri yang menjadi korban penganiayaan telah mendapatkan pendampingan dan penanganan pemerintah kabupaten setempat, melalui Dinas Sosial serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Malang.
"Saat ini korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya," tutur dia.
Kasus penganiayaan di salah satu pondok pesantren ini mendapatkan atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kementerian terkait telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang untuk memantau pendampingan lanjutan terhadap santri yang menjadi korban kekerasan fisik di pondok pesantren di Malang, Jawa Timur.
Kementerian PPPA mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah mengumpulkan alat bukti yang kuat sehingga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam proses pemberkasan di kejaksaan.
(antara/kid)

4 hours ago
4

















































