Pulau Panjang Sumbawa Dijual via Online, Bupati Bilang Begini

9 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijual dalam situs online luar negeri.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menegaskan status pulau tersebut termasuk kawasan konservasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Rahmat Hidayat, memastikan pulau yang berada di sekitar Pulau Moyo Sumbawa itu adalah milik negara. Sejauh ini, Pulau Panjang dikelola oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pulau ini dikelola oleh BKSDA NTB dan masuk kawasan konservasi," ujar Rahmat dikutip detik.com, Minggu (22/6).

Rahmat mengaku sudah mengetahui kabar terkait Pulau Panjang yang dijual secara online melalui sebuah situs.

Menurutnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga sudah memastikan Pulau Panjang tidak akan dijual karena hak lahan pulau itu tidak dalam kepemilikan pribadi.

Sementara, Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot mengaku terkejut sekaligus tidak percaya pulau itu bisa ditawarkan secara bebas di platform online.

"Saya sendiri tidak tahu persis seluk beluk Pulau Panjang ini dijual, karena baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati," kata Jarot.

Jarot belum mengetahui secara detail tentang penjualan Pulau Panjang yang berada di sekitar Pulau Moyo tersebut.

Meski begitu, ia sudah mendengar bahwa pulau itu ramai dibahas dalam beberapa hari terakhir.

"Jujur, secara pribadi saya tak percaya pulau ini dijual," dia menambahkan.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan akan tetap menjaga Pulau Panjang Sumbawa karena masuk kawasan konservasi.

"Saya pastikan tidak pernah ada satu pulau di Kabupaten Sumbawa yang mau diperjualbelikan, termasuk Pulau Panjang. Karena pulau ini milik negara," kata Jarot.

"Kalaupun dijual, itu ilegal. Karena pulau ini masuk kawasan konservasi," dia menambahkan.

Selain Pulau Panjang, ternyata ada empat pulau di Indonesia yang dijual melalui situs Private Islands Online. Situs tersebut mencantumkan Pulau Panjang Sumbawa dengan label 'For Sale' (dijual).

Dalam pengumuman itu tidak menyertakan harga jual karena disesuaikan dengan permintaan. Keterangan lain menyebutkan pulau itu termasuk jenis pulau hak milik pribadi dengan luas 3.300 hektare.

Baca selengkapnya di sini.

(isn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |