Batam, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penggerebekan terkait penipuan online jaringan internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di sebuah Apartemen Baloi View, di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Penggerebekan terkait kegiatan scamming trading skema saham dan valas secara online. Kegiatan ratusan WNA tersebut sudah berlangsung selama empat minggu atau lebih dari sebulan. Korban mereka adalah orang yang berada di Eropa maupun Vietnam.
Petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mendeteksi adanya keterlibatan WNI, tapi ini tidak membuka peluang kami untuk terus mendalami sehingga ke depannya kami akan kejar terus siapapun pelaku - pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini, baik WNA maupun WNI ini akan berkembang ke depannya," Kata Kepala Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra dalam konferensi persnya pada Jum'at (8/5).
Lebih lanjut, Eka mengatakan saat penggerebekan dicurigai keterlibatan mobil mewah Alphard yang terparkir di Apartemen Baloi View. Saat ini sudah menjadi pantauan petugas dan masih dalam proses pengembangan. Dia menyebut, petugas mengalami kendala pemeriksaan terhadap para WNA terutama dalam segi komunikasi bahasa, lantaran ratusan WNA kebanyakan dari Vietnam.
"Terkait adanya dua buah mobil Alphard ya, itu sudah menjadi pantauan kami ini sedang dalam proses pengembangan," ujarnya.
Dia menambahkan, ratusan WNA yang melakukan aktivitas kriminal di Batam sebagian masuk melalui pelabuhan internasional yang ada di Batam via kapal Ferry. Selain itu, sebagian ada juga yang melalui via domestik bandara luar kota Batam.
Terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, ada 210 Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi operator scamming trading skema saham dan valas secara online.
Ratusan WNA tersebut diketahui berasal dari Vietnam, Tiongkok dan Myanmar.
Secara rinci, para WNA berasal dari Vietnam (125 orang), Republik Rakyat Tiongkok (84 orang) dan Myanmar (1 orang). Dari jumlah itu, sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang berjenis kelamin perempuan.
"Dilakukan deteksi dini dan mendapatkan sekitar 210 orang, ini terkait dengan penipuan investasi scammer," Katanya saat memimpin konferensi pers pada Jumat (8/5).
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan petugas para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor. Dia menyebut, WNA yang melakukan kegiatan kriminal di Batam akan diproses secara administratif sesuai peraturan yang ada di Indonesia berupa Deportasi dan Prakalan.
Namun, apabila ditemukan unsur pidana sesuai dengan KHUP maka akan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Apabila nanti ditemukan ada juga dugaan tindak pidana sesuai dengan KHUP kita, kami akan melakukan protistusia dan akan kami serahkan ke pihak kepolisian," ucapnya
Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, pengungkapan kasus ini menambah keberhasilan aparat penegakan hukum Indonesia dalam memetakan persebaran pelaku kejahatan siber.
Dia menyebut, kejahatan siber yang terungkap di Batam ada kaitannya dengan yang telah diungkapkan tim gabungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polri yang ada di Denpasar Bali, Surabaya Jawa Timur, Surakarta Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta dan di Bogor, serta Sukabumi Jawa Barat.
"Sebetulnya, kejahatan ini ada kaitannya dengan yang telah kami lakukan pula dengan Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya yaitu di Denpasar Bali, Surabaya Jawa Timur, Surakarta Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta dan di Bogor, serta Sukabumi Jawa Barat," katanya.
Dia menyebut, berdasarkan informasi, telah terjadi penangkapan terhadap WNA sebanyak 300 orang dengan kasus yang serupa di wilayah Jakarta. Menurutnya, fenomena kejahatan siber ini menunjukkan adanya pola pergeseran bubaran dari scammer dari Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam menyebar ke Indonesia.
"Scammer dari Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam akhirnya menyebar juga yang salah satunya ke Indonesia sebagai destinasi baru dan kita tidak mau negara kita menjadi save haven untuk para scammer ini," katanya
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan. Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan.
(arp/isn)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
5

















































