Jakarta, CNN Indonesia --
Polrestabes Surabaya bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri membongkar praktik kejahatan siber scamming jaringan internasional yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA), yang disertai dengan penyekapan dua orang warga negara Jepang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan operasi ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Jepang di Surabaya, yang menyebutkan adanya warga negara mereka yang diculik dan disekap di sebuah lokasi di wilayah Surabaya.
"Diawali dari adanya laporan pengaduan yang diterima oleh Polrestabes Surabaya di mana pelapor atau pengadu yaitu staf dari Konsulat Kedutaan Besar Jepang di Surabaya menyampaikan bahwa mendapat informasi adanya warga negara Jepang yang diduga diculik dan disekap dan terindikasi berada di wilayah Surabaya," kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat menuju TKP pertama di Jalan Dharma Husada Permai VII, Surabaya. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua korban warga Jepang dalam kondisi disekap.
Dua warga negara Jepang ini mengaku tergiur janji pekerjaan di Thailand. Namun, mereka justru dibawa ke Surabaya untuk dijadikan operator scamming. Beruntung, salah satu korban sempat mengirimkan titik lokasi keberadaannya kepada sang suami sebelum ponselnya disita pelaku.
"Mereka tertipu juga awalnya diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelayan dan juga operator di Thailand. Namun kemudian mereka tidak pernah ke sana. Justru kemudian mereka diberangkatkan ke Jakarta, ke Indonesia, yang kemudian dijemput oleh kendaraan menuju Surabaya," ucapnya.
Aksi ini terungkap karena seorang warga negara Jepang yang menjadi korban merasa curiga setelah sesampainya ia di Indonesia. Dia kemudian sempat menghubungi suaminya hingga akhirnya melapor ke Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya.
Lebih lanjut, di rumah itu, polisi tak hanya menyelamatkan korban, mereka juga menemukan indikasi kuat rumah tersebut merupakan markas penipuan online atau scamming berskala internasional. Polisi pun menangkap tiga warga negara China, dan empat warga negara Jepang lainnya, serta dua warga negara Indonesia (WNI).
Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap seorang WNI berinisial E yang berperan sebagai penyewa rumah sejak September 2024, polisi menemukan keberadaan TKP kedua di Jalan Embong Kenongo, Surabaya.
"Kita lakukan interogasi dan pendalaman bahwa ternyata ada TKP lain di wilayah Surabaya yaitu yang ada di Jalan Embong Kenongo No 24 Surabaya. Kemudian tim bergerak ke tempat yang dimaksud, namun sudah kosong. Dan kemudian kita lakukan pencarian berdasarkan keterangan E bahwa di tempat tersebut sebelumnya tinggal dan beroperasi untuk praktik scamming melibatkan 32 WNA Cina," ucapnya.
Mengetahui markas mereka diendus polisi, para pelaku sempat mencoba melarikan diri dan berpencar ke enam hotel di Surabaya serta berkumpul di Kaza Mall Surabaya. Pengajaran polisi tetap membuahkan hasil, mereka menangkap 19 WNA di mal tersebut. 17 warga China, sedang dua sisanya warga negara Taiwan.
Polisi kemudian melanjutkan ke TKP ketiga yang berada di Jalan Raya Darmo Permai I No 79, Surabaya. Namun kondisi rumah didapati sudah kosong.
Tapi, penyelidikan tidak berhenti di Surabaya. Polisi mendeteksi keberadaan pimpinan jaringan berinisial Y yang mencoba melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di rest area jalur Bawen-Semarang.
Pengembangan berlanjut ke sebuah rumah Jalan Yosodipuro Surakarta, Jawa Tengah. Meski lokasi sudah kosong, polisi menemukan 24 koper milik para pelaku yang ditinggalkan.
Pelarian para pelaku berakhir di Bali. Tim gabungan berhasil mengamankan lima warga negara Taiwan dan enam warga negara China yang merupakan bagian dari sindikat yang sama. Hingga saat ini, total tersangka WNA yang ditahan mencapai 44 orang.
"Sampai dengan saat ini jumlah tersangka WNA yang berhasil kita tangkap dan kita lakukan penahanan sebanyak 44 orang. Kita masih terus melakukan pendalaman dan setiap informasi yang kita dapatkan kita tindaklanjuti untuk tekad kita memberantas jaringan ini," ujarnya.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabag Jatranin/Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Ricky Purnama, menjelaskan sindikat ini bekerja sangat profesional. Mereka mendesain ruangan sedemikian rupa agar terlihat seperti kantor kepolisian lengkap dengan atribut, seragam, hingga daftar DPO palsu untuk mengintimidasi korban melalui panggilan video.
"Para pelaku ini mencari massa mereka sudah menyiapkan box-box dengan perekam suara yang sudah dipersiapkan dengan matang bahkan peralatan di TKP seolah-olah itu sebuah kantor polisi dengan gambar-gambar daftar DPO kemudian ada beberapa gambar-gambar kepolisian itu yang mungkin seolah-olah itu adalah polisi. Dan juga mereka menggunakan seragam polisi," kata Ricky.
Para korban, yang mayoritas berada di luar negeri seperti Jepang dan China, diancam dengan tuduhan terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satu korban di Jepang dilaporkan mengalami kerugian hingga lebih dari Rp800 juta.
"Sebagai salah satu contoh, satu korban itu mengalami kerugian senilai Rp834.745.000 kalau kita kurskan ke Rupiah," ujarnya.
Pihak Kepolisian saat ini terus berkoordinasi dengan kepolisian Jepang, China, hingga Amerika Serikat untuk menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan. Ricky memastikan para pelaku akan diproses secara hukum di Indonesia.
"Sejauh alat bukti cukup dan bisa dibuktikan, maka Restabes berkomitmen untuk meneruskan kasus ini masuk ke proses persidangan atas bantuan penyidik kejaksaan untuk berproses di tanah air, di Surabaya dan Indonesia," katanya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan total 44 orang sebagai tersangka yang berasal dari berbagai kewarganegaraan. Jaringan ini didominasi oleh 30 warga negara China, disusul oleh 7 warga negara Taiwan, 4 warga negara Jepang, serta keterlibatan 3 warga negara Indonesia.
Di TKP Jalan Dharmahusada Permai VII polisi menangkap tersangka yang terdiri ZQ alias Shion yang berperan sebagai pengawas dan ZX alias Akai sebagai pengendali. Tersangka lainnya yang bertugas sebagai operator penipuan telepon adalah UN, RT, IR, dan AO, serta AP alias Ozi alias A Pi yang bertugas sebagai sopir dan penjaga rumah.
Kemudian di TKP Jalan Embong Kenongo No 24, polisi menangkap tersangka ES alias A Fu (sopir/penjaga rumah), FLW alias A Wen (pengawas), serta sejumlah operator penipuan telepon yakni PX, PS, XQQ, ZL, TYH, LY, FDB, PYD, LCC, FSQ, YXP, YG, CCS, QJX, LC, TXC, LLC, dan WXF.
Lalu di TKP Jalan Raya Darmo Permai I No. 79, tersangka yang diamankan adalah JM alias A Yang dan RJ yang bertugas sebagai sopir/penjaga rumah, serta operator penipuan telepon yakni SXX, SWB, WJ, LY, dan FJW.
Sedangkan TKP Jalan Yosodipuro, Surakarta, polisi menangkal operator penipuan telepon yakni SYZ alias A Cheng, CCY, SAJ, LBS, CYJ, ZKL, DYW, WSW, HMG, dan seorang warga negara China berinisial ZH.
Barang bukti yang diamankan meliputi lebih dari 60 unit ponsel dari berbagai merek, puluhan unit tablet, serta sekitar 10 unit laptop dan CPU yang digunakan dalam aksi scamming.
Kemudian alat komunikasi HT, modem, printer, hingga perlengkapan atribut polisi Tokyo palsu seperti lencana, baju dinas, dan buku panduan alamat korban, lalu unit kendaraan berupa mobil serta sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Para tersangka disangkakan tindak pidana Penculikan dan atau Penyekapan dan atau Perdagangan orang dengan peristiwa adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 KUHP dan atau Pasal 451 KUHP dan atau Pasal 455 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) Jo 45 A ayat (1) UU RI No. 11 Th 2008 perubahan kedua UU RI no. 1 Th 2024 tentang ITE Jo Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP.
(frd/isn)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
5

















































