Jakarta, CNN Indonesia --
Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Inf Heri Haryadi mengatakan salah satu terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus sempat berbelit ketika ditanya perihal alasan luka gosong di bagian wajah dan tubuhnya.
Demikian disampaikan Heri saat dihadirkan Oditur Militer II-07 Jakarta sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5).
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, Heri mengatakan Edi dan Budhi tidak mengikuti apel pagi. Keduanya berada di Mes Bais TNI karena alasan sakit. Kemudian, Edi dan Budhi mendapat perawatan di Denkes Bais TNI.
Heri mengecek langsung kondisi Edi dan Budhi dan menemukan luka gosong hingga menghitam di bagian wajah dan tangan. Namun, saat dikonfirmasi mengenai penyebab luka, Edi dan Budhi justru berbelit dan mengaku tersiram air panas.
"Setelah itu kami coba lihat kondisinya, kami tanya-tanya yang bersangkutan, kami tanya kenapa, kemudian kapan, mereka menjawabnya agak berbelit-belit. Yang pertama tanya kenapa, tersiram air panas. Tapi ada keanehan di situ, mereka berdua sama-sama tersiram air panas," ujar Heri.
Heri menuturkan Edi dan Budhi awalnya tidak mengaku jika luka itu disebabkan cipratan air keras saat menyiram korban Andrie Yunus.
"Kemudian, saya tanya-tanya lebih dalam lagi, mereka hanya bilang 'siap salah, siap salah'. Akhirnya, sudah, saya tinggal saja. Saya perintahkan kapten Suyanto untuk melanjutkan perawatan, kami kembali ke ruangan," imbuhnya.
Atas dasar itu, Heri meminta agar dilakukan pendalaman terhadap Edi dan Budhi.
"Setelah di ruangan baru kami menghubungi Direktur D untuk minta agar yang bersangkutan ini didalami. Minta bantuan untuk didalami karena kami tidak punya perangkat, perangkat kami di Denma, kebetulan kasi Pam Op kami kosong. Kemudian Danton Provost kosong, yang ada hanya Bintara. Jadi, kami meminta bantuan ke Direktorat D untuk pendalaman terhadap mereka berdua," kata Heri.
Kata dia, seluruh wajah Edi saat itu berwarna kehitaman. Dia memperkirakan 80 persen ada luka bakar.
"Apa yang saudara lihat di badannya Terdakwa I dan II?" tanya hakim.
"Secara visual itu Terdakwa I dari muka keseluruhan, mukanya gosong," tutur Heri.
"Muka kanan atau kiri?" tanya hakim lagi.
"Kalau muka keseluruhan izin," jawab Heri.
"Maksudnya gosong gimana?" tanya hakim mendalami.
"Jadi, hitam begitu. Kalau kami pernah merasakan kalau memang tersiram air panas biasanya melepuh, ini gosong," terang Heri.
"Seluruh muka? Berapa persen? Ada 80 persen?" timpal hakim.
"Mungkin sekitar 80 persen siap," jawab Heri.
Heri mengungkapkan mata dan mulut Edi juga hitam gosong. Sementara itu, bekas luka gosong hingga menghitam pada Budhi hanya ada di bagian tangan kanan.
"Mulut hitam?" tanya hakim.
"Siap. Selain muka juga tangan kanan dengan dada Terdakwa I. Kalau Terdakwa II yang kami lihat hanya tangan saja," jelas Heri.
"Terdakwa II tangan di mana?" tanya hakim.
"Tangan sebelah kanan," jawab Heri.
"Kalau luka Terdakwa I yang di dada seperti apa? Gosong juga atau melepuh?" lanjut hakim.
"Siap, sama, gosong," kata Heri.
Selain Heri, ada empat orang lainnya yang berasal dari internal TNI dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Dalam kasus ini, sebanyak empat orang prajurit TNI menjadi terdakwa. Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Motifnya, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/wis)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
10















































