Jakarta, CNN Indonesia --
Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, didakwa melakukan tindak pidana pemerasan berkaitan dengan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026.
Tindak pidana itu diduga dilakukan Sudewo bersama-sama dengan Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Sukarjan. Masing-masing dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah.
"Sudewa alias Sudewo turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Sudewo dan orang lain," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan seluruhnya berjumlah Rp2.495.000.000,00 secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," imbuhnya.
Tindak pidana itu diduga terjadi pada bulan November 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain namun masih dalam kurun waktu antara tahun 2025-2026.
Bertempat di Rumah Dinas Pendopo Bupati Pati di Jalan Tombronegoro Nomor 1, Pati Lor, Kecamatan Pati, rumah makan kampung Pati di Jalan Raya Pati - Juwana Km 2 Kabupaten Pati, rumah Abdul Suyono di Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, tempat pencucian mobil milik Sisman di Jakenan, Kabupaten Pati, Kantor Kecamatan Jaken, Jalan Raya Ngulakan, Desa Sumberejo.
Kemudian Balai Desa Jati Sari di Desa Jati Sari, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, rumah Sugiyono di Dukuh Runting, Desa Tambakharjo, Kecamatan Pati, rumah Suyono di Dusun Telanaan, Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Rumah Mujibur Rokman di Sidomukti, rumah Sutrisno di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, rumah Harto di Sriwedari, Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken.
Lalu rumah Susanto di Dukuh Ngulaan, Desa Sumberejo, Kecamatan Jaken, Kantor Desa Taman Sari di Desa Tamansari, Kecamatan Jaken, rumah Dasar Wibowo di Trikoyo, Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, rumah Jebol Lukito di Desa Boto, Kecamatan Jaken, dan rumah Sudardi di Barisan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken.
Perbuatan Sudewo dkk bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 29 huruf c dan f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 6 Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa.
"Memaksa seseorang yaitu para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026, antara lain Dwi Nur Afta Lestari, Duwi Purwati, Sulastri, Navian Navis Nugroho, Eko Hermawanto, Nur Utami, Ria Erlita Sari, Nano Sunaryo, Mifta Artanty, Nur Faidah, Suyono, Ahmad Wiroto, Parmin, Suparmin, dan Joko Lastari memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," ucap jaksa.
Masing-masing dari mereka mengeluarkan uang dengan jumlah berbeda, di antaranya Rp130 juta, Rp160 juta, Rp165 juta, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2.495.000.000,00 (Rp2,49 miliar).
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP).
Suap DJKA
Sudewo selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 didakwa menerima suap dengan nilai seluruhnya berjumlah Rp1.371.500.000,00 (Rp1,37 miliar), yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta, dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta, dan dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, sejumlah Rp721,5 juta.
Nur Widayat, Ferry Gareng, dan Dion Renato merupakan pengusaha atau kontraktor penyedia jasa konstruksi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI.
Suap diberikan agar Sudewo bersama-sama dengan Harno Trimadi, R. Reza Maulana Maghribi, Putu Sumarjaya, Dheky Martin, Budi Prasetiyo, dan Bernard Hasibuan mengupayakan agar perusahaan milik Nur Widayat, Ferry Gareng, dan Dion Renato dimenangkan.
Harno Trimadi ialah Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) sekaligus Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Periode 2021-2023 (Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 77/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Desember 2023).
Reza Maulana Maghribi ialah PPK pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 23+000 sampai dengan KM 26+000 antara Mojokerto - Sepanjang lintas Surabaya - Solo (JGMS 1) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya.
Putu Sumarjaya ialah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang (Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smg tanggal 18 Januari 2024 juncto Putusan Pengadian Tinggi Semarang Nomor: 06/Pid.Sus-TPK/2024/PT.Smg tanggal 29 Februari 2024).
Dheky Martin ialah PPK pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Solo - Semarang Fase 1 (Solo Jebres - Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso) Segmen Jalur Layang Solo Balapan - Kadipiro (JGSS-1) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang (Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2025/Pn.Smg tanggal 27 Agustus 2025).
Budi Prasetiyo ialah Pokja Paket Pekerjaan di lingkungan BTP Kelas I Semarang (Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2025/Pn.Smg tanggal 27 Agustus 2025).
Sedangkan Bernard Hasibuan ialah PPK Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Antara Solo Balapan -Kadipiro - Kalioso Km. 96+400 sampai dengan Km. 104+900 (JGSS-6) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang (Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smg tanggal 18 Januari 2024 juncto Putusan Pengadian Tinggi Semarang Nomor: 07/Pid.Sus-TPK/2024/PT.Smg tanggal 29 Februari 2024).
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau Pasal 606 ayat 2 KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK yang menangani perkara ini terdiri dari Syahrul Anwar, Luhur Supriyohadi, Greafik Loserte, Ramaditya Virgiayansah, Achmad Husin Madya, dan Bagus Dwi Arianto.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
8

















































