Tentara Aniaya Siswa SMP hingga Tewas di Medan Divonis 10 Bulan Bui

5 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Sertu Riza Pahlivi selaku terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas terhadap MHS (15), pelajar SMP di Medan, dijatuhkan vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02. 

"Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi, dikutip dari detikcom, Selasa (21/10).

Selain penjara 10 bulan, Sertu Riza diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis hakim terhadap Sertu Riza lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Oditur menuntut Riza 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. 

Ia dituntut karena melakukan kekerasan kepada anak hingga meninggal. Ia dikenakan pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014.

Usai dijatuhi vonis 10 bulan penjara, Sertu Riza diberi waktu untuk pikir-pikir dalam mengajukan banding selama 7 hari.

"Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. Pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima," ujar hakim.

Pelajar kelas 3 SMP negeri di Medan berinisial MHS meninggal dunia usai dianiaya prajurit TNI Sertu Riza.

Keterangan keluarga korban mengungkap bahwa MHS dianiaya ketika sedang menyaksikan tawuran pelajar di Kabupaten Deli Serdang, Sumut. 

Direktur LBH Medan Irvan Saputra sebagai kuasa hukum keluarga korban menyebut MHS dianiaya  di bantaran rel kereta api di Jalan Pelikan Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jumat, 24 Mei 2025. Korban dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, Sabtu 25 Mei.

"Pasca kejadian tawuran tersebut, diketahui MHS sempat ditangkap diduga oleh Babinsa, diduga dianiaya, dipukul hingga jatuh ke bawah rel. Kemudian habis ada luka penganiayaan di kepalanya, korban juga mendapatkan penganiayaan di dada, tangan lecet, hingga mengeluarkan darah," ujar Irvan.

Setelah kejadian tersebut, Ibu korban melapor ke Denpom I/5 pada 28 Mei 2024. Laporan itu diterima dengan nomor: TBLP-58/V/2024.

Baca selengkapnya di sini...

(tim/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |