Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Buka Suara

3 hours ago 5

CNN Indonesia

Selasa, 28 Okt 2025 17:40 WIB

Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara di kasus pemerasan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan hukuman 11 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa. Nikita Mirzani dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara di kasus pemerasan. ANTARA FOTO/IKA MARYANI

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait vonis Majelis Hakim PN Jaksel terhadap artis Nikita Mirzani yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara di kasus pemerasan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan hukuman 11 tahun penjara yang diajukan oleh JPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim. Ia menyebut saat ini JPU masih menggunakan waktu pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tuntut kan 11 tahun, kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/10).

"Sampai saat ini penuntut umum masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskannya dari dakwaan TPPU.

Namun, Nikita Mirzani terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |