Wamenkum-Ketua Komisi VI DPR Hadiri Sidang Gugatan UU BUMN di MK

11 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Selasa (24/6).

Dalam sidang perkara itu, Presiden diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Ketua Komisi VI DPR  Anggia Erma Rini memberikan keterangan.

Mengutip dari laman MK, Eddy mengatakan revisi UU BUMN dilakukan karena ada urgensi nasional pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Selain itu, dia juga menyinggung soal putusan MK sebelumnya yang membuat pemerintah dan DPR bersama merevisi UU BUMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah perlu menyampaikan RUU BUMN Perubahan merupakan RUU yang diajukan berdasarkan terdapatnya satu, urgensi nasional pembentukan BPI Danantara dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden; dua, sebagai tindak lanjut atas Putusan MK; dan tiga, keinginan bersama pembentuk undang-undang untuk melanjutkan pembentukan perubahan UU BUMN 19/2003," ujar Eddy di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Eddy mengatakan RUU BUMN diusulkan DPR. Selai itu, dia menyatakan pemerintah telah melakukan penjaringan masukan melalui beberapa kegiatan pada 2020 sampai 2021 dalam rangka penyusunan RUU BUMN. Kemudian, sambung Eddy, hasil penjaringan itu menjadi bahan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pemerintah yang dibahas dalam Rapat Pembahasan Tingkat I.

Eddy menuturkan Pembahasan Tingkat I dilakukan paling sedikit sebanyak 4 kali. Kemudian pada 1 Februari 2025 dilaksanakan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan pemerintah membahas laporan panitia kerja (panja) atas hasil pembahasan RUU a quo, pendapat akhir mini fraksi, pendapat akhir Presiden, dan pengambilan keputusan tingkat I atas pembahasan draf RUU a quo untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II.

Selanjutnya pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR dilaksanakan pada 4 Februari 2025. Dalam rapat itu disepakatilah revisi UU BUMN untuk disahkan jadi undang-undang.

Menurut Eddy, pada tahap pengesahan RUU BUMN Perubahan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan melalui pengajuan surat permohonan pengesahan kepada presiden melalui surat ketua DPR.

Setelah diajukan permohonan pengesahan, berdasarkan ketentuan Pasal 85 UU 13/2022, maka selanjutnya Menteri Sekretaris Negara melaporkan sekaligus memohon kepada presiden untuk penandatanganan presiden. Setelahnya  presiden menandatangani RUU tersebut, kemudian Mensesneg melakukan pengundangan undang-undang dengan memberikan nomor undang-undang dan tambahan lembaran negara.

"Dengan demikian, dari seluruh rangkaian di atas, pembentukan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 telah melalui seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Eddy.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPRI RI Anggia Erma Rini membantah proses perubahan UU BUMN tidak menjunjung prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation). DPR mengaku telah mengundang berbagai pihak yang berkepentingan dalam rangka memperkaya substansi RUU BUMN.

"Mengingat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 telah berlaku 19 tahun, ini perlu untuk segara ada perubahan," kata Anggia.

Di sisi lain, para hakim konstitusi mengatakan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang harus dapat membuktikan proses pembentukan UU BUMN yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis meminta segala kegiatan yang berkaitan dengan proses pembentukan legislasi harus dibuktikan melalui foto, video, atau dokumen lain. Bukti-bukti tersebut dapat diserahkan ke Mahkamah untuk digunakan dalam memeriksa pengujian formil ini.

(kid/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |