2 Korban Tertimbun Longsor di Parigi Moutong Tewas, 5 Hilang

5 hours ago 5

CNN Indonesia

Selasa, 24 Jun 2025 03:23 WIB

Tim SAR gabungan menemukan dua warga tewas tertimbun material longsor di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Tim SAR gabungan menemukan dua warga tewas tertimbun material longsor di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ilustrasi. (iStock/aradaphotography)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim SAR gabungan menemukan dua warga tewas tertimbun material longsor di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Lima korban sementara ini dalam pencarian.

"Dua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara lima lainnya masih dalam pencarian," ujar Kepala Basarnas Palu, Muh Rizal kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/6).

Longsor yang terjadi, pada Sabtu (21/6) sekitar pukul 17.06 WITA, akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut, menyebabkan longsor yang menimpa tujuh orang warga yang sedang mencari kayu bakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang ditemukan saat ini yakni, Ijal (28) dan Sahrat (43). Sementara lima korban yakni, Subran (52), Safrudin E Manjalai (36), Riska Jumi (26), Arun (17) dan Rapi (14) masih dinyatakan hilang.

"Lokasinya itu di hutan. Kemudian camp mereka yang terkena longsor," ungkapnya.

Basarnas Palu juga telah menambah personel untuk membantu proses pencarian dan evakuasi terhadap korban yang tertimbun material longsor dan juga dikerahkan sejumlah alat berat untuk mempermudah pencarian para korban.

"Kami kirim personel dukungan dari Palu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Sulteng, Akris Fattah Yunus mengatakan pihaknya telah mengerahkan alat berat ke lokasi, namun akses menuju ke titik longsor masih cukup sulit.

"Alat berat berupa excavator dikerahkan menuju ke lokasi untuk mempercepat proses pencarian terhadap para korban. Akses ke lokasi cukup sulit, sehingga diperlukan untuk membuka jalur," ujar Akris.

(sfr)

Read Entire Article
Kasus | | | |